Diskominfo Kabupaten Magetan Gelar Rakor SP4N LAPOR! Keterbukaan Informasi Publik

oleh -66 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun. S.Sos, MM memberikan sambutan.

MAGETAN, PETISI.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Magetan Mengelar rapat koordinasi (Rakor) pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) perihal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) bersama kepala OPD, juga Kepala Bagian, 18 Kecamatan, RSUD serta PDAM Magetan, di ruang Lab komputer Diskominfo kabupaten Magetan, Rabu (11/11/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun. S.Sos, MM menyampaikan perkembangan permasalahan yang ada di masyarakat memaksa pemerintah juga mengembangkan sistem pelaporan yang lebih modern, transparan, cepat dan terpercaya.

“Pemerintah dalam hal ini akan melakukan sosialisasi dan mengenalkan melalui SP4N serta LAPOR! kepada OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Magetan,” terang Saif.

Sementara Kepala bidang IKP diskominfo Sri Soejarti, SE. MM juga menambahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan, hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana,” kata Sri. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.