Satresnarkoba Polresta Kediri Libas Pengguna Sabu Asal Ngadisimo

oleh -155 Dilihat
oleh
Tersangka Tri Zatmiko, pengguna sabu diamankan di Mapolresta Kediri.

KEDIRI, PETISI.CO – Satresnarkoba Polresta Kediri mengamankan warga Ngadisimo sekira pukul 00.30 WIB yang diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Kamis 12 Nopember 2020, tepatnya di Gang II Buntu, 60 RT/02 RW 09, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengamankan seorang tersangka Tri Zatmiko, (34) yang merupakan warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri karena diduga membawa narkoba jenis sabu.

Hal ini dilakukan berdasar laporan dari masyarakat bahwa di gang buntu tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Sehingga tidak pakai lama petugas mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan dan benar adanya tersangka Tri Zatmiko langsung dicokok.

”Petugas langsung mengamankan tersangka Tri Zatmiko di rumahnya jalan Ngadisimo Gang II buntu,” terangnya, Kamis pagi (12/11/2020).

Bergegas, masih kata Kamsudi, petugas langsung membuatkan laporan dan menggelandangnya ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan alhasil petugas juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu total 51,34 gram , 31 butir pil inex, 1000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone merk redmi 6 warna hitam dan 1 pak klip plastik kecil.

Dari hasil penyidikan petugas tersangka Tri Zatmiko dikenakan pasal berlapis yakni melanggar UU Kesehatan dan UU Narkotika.

“Tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 12 Stbl Nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras,” pungkas Kamsudi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.