Disnakertrans Jatim Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan

oleh -44 Dilihat
oleh
Himawan tunjukkan SE Gubernur tentang THR Keagamaan

SURABAYA, PETISI.CO – Menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim membuka Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Disnakertrans Jatim dan 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) di Jatim.

“Mulai hari ini posko pelayanan pengaduan THR keagaman dibuka. Selain di kantor Disnakertrans, posko serupa dibuka di 16 UPT BLK,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/5/2019).

16 UPT BLK tersebut, yaitu UPT BLK Surabaya, Wonojati Malang, Singorasi Malang, Nganjuk, Mojokerto, Pasuruan, Jember, Tuban, Jombang, Sumenep, Madiun, Bojonegoro, Kediri, Tulungagung, Ponorogo dan Situbondo. “Posko dibuka mulai 10 Mei hingga 14 Juni 2019,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah mengeluarkan imbauan kepada bupati/walikota terkait THR. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Pemberian THR tersebut, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

“Surat imbauan kepada bupati/walikota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Biar sama-sama enaknya. Hari raya ini harus disambut dengan kegembiraan,” tambah Himawan.

Menurutnya, pemprov terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2019. Sesuai Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa terguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Sedangkan di dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kalau terbukti terlambat bayar THR kena denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Makanya, dengan imbauan ini, sebenarnya tahun depan sudah dipersiapkan, bahwa setiap tahun diharapkan ada THR,” ungkapnya.

Tahun lalu, lanjutnya, ada beberapa sekitar 18 perusahaan yang bermasalah di awal. Tapi, kemudian bisa selesai, sehingga tidak ada denda. “Ada perusahaan yang sampai batas akhir bermasalah. Tapi, akhirnya menyelesaikan bersama SP dan PUK setempat, mereka cari jalan solusi sendiri-sendiri,” jelasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.