Tabrak Aturan Pembayaran THR, 18 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Jatim

oleh -72 Dilihat
oleh
Himawan saat diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 18 perusahaan dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) diadukan ke Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Puluhan perusahaan tersebut, ditengarai telah melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR Idul Fitri 2023.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan masih ada perusahaan yang tidak memenuhi aturan pembayaran THR dari pemerintah. Aturannya, yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran THR sudah harus diberikan kepada karyawan.

Hingga akhir batas pembayaran THR pada 18 April 2023, terdapat 18 perusahaan yang belum membayar kewajibannya. Perusahaan tersebut, ada yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang dan Kediri.

“Sebenarnya, ada 39 perusahaan yang diadukan, namun ada 6 perusahaan yang sudah membayar THR dan 15 perusahaan dilimpahkan ke pusat, kabupaten dan kota,” katanya kepada petisi.co di Kantor Disnakertrans Jatim, Selasa (9/5/2023).

Pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait masalah tersebut. Hasilnya, 1 perusahaan telah menyelesaikan kewajiban bayar THR, 1 perselisihan, panggilan dinas 14 perusahaan (8/5/2023) dan panggilan dinas dua perusahaan di Malang dan Kediri (9/5/2023).

Berdasar panggilan dinas (verifikasi) untuk 14 perusahaan, tercatat 2 perusahaan sudah membayar THR dengan melampirkan bukti, 2 perusahaan menyatakan sudah bayar THR, namun belum melampirkan bukti, 3 perusahaan tidak memenuhi panggilan dinas dan 7 perusahaan ditengarai melakukan pelanggaran.

Pasca pemanggilan perusahaan tersebut, Himawan menyebut telah melakukan proses tindak lanjut terhadap perusahaan yang saat verifikasi tidak hadir atau ditengarai melakukan pelanggaran saat memberikan keterangan kepada dewan pengawas Disnakertrans Jatim pada proses panggilan dinas (verifikasi).

“Maka, mereka diwajibkan untuk mengirimkan bukti berkaitan dengan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja sampai dengan tanggal 12 Mei 2023,” tandasnya.

Kedua, lanjut Himawan, bagi perusahaan yang saat verifikasi ditemukan pelanggaran baik karena terlambat pembayaran THR 2023, tidak membayar sesuai besaran THR dan tidak membayar THR, maka akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker No 33 tahun 2016.

“Dalam Permenaker itu diatur tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan. Juga Permenaker No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas dengan Permenaker No 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sebelumnya, LBH Surabaya merilis pengaduan sebanyak 20 perusahaan yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan. Dalam aduan yang diterima LBH, ada sejumlah pelanggaran.

“Pelanggarannya ada perusahaan yang mencicil pembayaran THR. Kemudian ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pegawai atau karyawannya,” kata Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.