Disperkim SDA Tulungagung Ajak Para Kades Tertibkan Penggunaan Tanah Setren

oleh -109 Dilihat
oleh
Kadis Perkim SDA Tulungagung, Anang Pratistianto saat bersosialisasi.

TULUNGAGUNG, PETISI.CODinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air (Disperkim SDA) Kabupaten Tulungagung bersosialisasi memberikan pembinaan tentang pemanfaatan tanah sempadan/setren jaringan irigasi dan tanah bekas sungai dengan para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Pakel, Kecamatan dan Hippa di balai desa Pakel, Kamis (3/9/2020).

Kabid Irigasi dan SDA, Hery Siswanto menyampaikan bahwa kegunaan tanah sempadan atau tanah setren yaitu untuk tempat pembuangan hasil pemeliharaan jaringan irigasi. Tetapi, juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atas ijin dari Bupati melalui Disperkim SDA berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat boleh memanfaatkan dengan menyewa.Dan pengenaannya berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung nomor 6 tahun 2016 yaitu retribusi menggunakan kekayaan daerah,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan larangan yang tidak diperbolehkan di tanah setren tersebut. Diantaranya, menyadap air dari sungai atau saluran selain dari tempat yang sudah ditentukan, membuang benda benda padat yang dapat menghambat aliran dan bisa merusak saluran irigasi, dilarang membangun yang bisa memicu kebocoran saluran.

“Dilarang menggembala menambatkan hewan ternak di tanah sempadan sungai, dilarang mencabut rumput/tanaman di tanah sempadan, menghalangi kelancaran air dengan cara apapun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman SDA, Anang Pratistianto, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dilakukan.

Yang pertama terkait rumah dan kawasan permukiman mulai dari RLTH, penataan kawasan,kawasan kumuh dan lainnya. Yang kedua pihaknya bersama BPKAD menangani terkait pertanahan dalam hal ini seluruh aset pemerintah daerah, sedangkan yang ketiga terkait sumber daya air dan irigasi.

Menurut Anang, irigasi terbagi tiga kewenangan yakni kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah/kabupaten.

Lanjut Anang, mulai tahun 2020 ini pihaknya mengajak para kades bekerjasama untuk memulai menertibkan terkait aset pemerintah daerah dalam hal ini tanah setren (sempadan), eks saluran irigasi, maupun eks saluran pembuangan/eks sungai.

“Sehingga semua bisa klir (jelas) ini sebagai edukasi pembelajaran kepada masyarakat biar masyarakat tidak bertindak semaunya,” tuturnya.

Dalam hal irigasi, masih kata Anang, yang telah dilakukan yakni pemenuhan irigasi untuk pemenuhan tanaman pangan dengan menjaga kualitas sarana prasarana irigasi,menjaga kelestarian sumber air, pengelolaan aset pengairan.

“Selanjutnya, menjaga kebersihan saluran dengan gerakan irigasi bersih,pembinaan Hippa, rekomendasi teknis untuk pemanfaatan prasarana dari irigasi,” tandasnya.

Selain itu, Anang juga menyampaikan bahwa Disperkim SDA akan membuka pelayanan online dimulai tahun depan untuk pelayanan masyarakat aduan masyarakat dan sebagainya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.