Ditetapkan Tersangka, Yuli dkk Cari Keadilan ke MAKI Jatim

oleh -385 Dilihat
oleh
Heru menunjukkan berkas surat pengakuan hutang didampingi Yuli dan dua tersangka lainnya

SURABAYA, PETISI.CO – Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Koperasi Primer Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya oleh Polrestabes Surabaya, Yulianti Ali Syamsiah mencari keadilan. Ketua Primer Koperasi (Primkop) UPN tersebut, meminta bantuan hukum ke LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.

“Saya terpaksa mengadukan kasus ini ke MAKI Jatim. Saya ingin mencari keadilan, karena saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dijadikan tersangka. Saya berani sumpah tidak pernah menggunakan uang koperasi. Malah saya nombok,” kata Yulianti kepada wartawan di Surabaya, Senin (8/1/2024).

Saat membeberkan kasusnya di hadapan puluhan wartawan, Yuli-sapaan akrabnya-didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo serta dua tersangka lainnya, yaitu Sri Risnojatininhsih dan Wiwik Indrawati. Hadir pula sejumlah pengurus MAKI Jatim.

Dalam pengakuannya, Yuli mengatakan korupsi dana Primkop UPN yang disangkakan polisi kepada dirinya tidak benar sama sekali. Sebab, dia memang tidak pernah memakai dana koperasi. Tahu-tahu uang koperasi yang ada tidak sesuai dengan laporan keuangan yang diberikan oleh bendahara.

“Rektor UPN saat itu juga sudah mengetahui adanya kebocoran keuangan yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang sebenarnya. Dalam rapat resmi, pak rektor menyampaikan uang yang hilang itu tidak perlu dilaporkan dan dinolkan saja. Tapi saya menolak,” ungkapnya.

Yuli juga tidak tahu siapa orang yang menyebabkan keuangan koperasi menjadi minus sejak dulu dan orang yang meminjam uang sebagai apa. Mereka yang meminjam uang koperasi mulai tahun 2012 dan 2014. Hingga sekarang uang pinjaman itu belum dilunasi.

Meski demikian, Yuli mengaku telah mengajukan kredit ke Bank Jatim sendirian senilai Rp 7,5 m dengan jaminan slip gaji anggota koperasi. Uang pinjaman Bank Jatim itu sebagian dipakai untuk melunasi utang bank lain dan dipergunakan untuk operasional koperasi.

“Selama ini pembayaran utang anggota koperasi berjalan lancar. Namun, setelah saya tidak meminjam uang lagi ke bank, mulai tidak lancar. Sehingga, kondisi keuangan koperasi jadi minus. Bayangkan ada anggota yang sampai nunggak utang hingga Rp 300 juta,” ungkapnya.

Untuk menutupi tagihan bank, Yuli juga mengaku terpaksa meminjam uang suaminya, Sutrisno. Namun, tidak disebutkan berapa uang pinjaman suaminya. “Saya bilang ke suami uang hutang koperasi akan cair, tolong saya dipinjami uang saya dari pada ditagih bank,” ucapnya.

Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo menambahkan pihaknya baru menerima permohonan bantuan hukum tiga tersangka tiga hari lalu. Pihaknya harus bergerak cepat, karena pada 17 Januari nanti ada pelimpahan barang bukti dan tersangka dari polrestabes ke kejaksaan.

Langkah yang dilakukan MAKI Jatim, lanjutnya, pertama adalah melakukan klarifikasi lebih dulu ke Polrestabes dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus tersebut. Kedua, minta permohonan Kepala Kejari Surabaya untukĀ  meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit internal keuangan Primkop UPN mulai tahun 2000 hingga 2023.

“Sudah ada audit pihak lain yang jelas mulai tahun 2000-2023 ditemukan minus permodalan dari Primkop UPN Rp 29 m. Audit itu tidak mungkin bisa dipakai untuk pembuktian. Namun, BPKP sudah diminta pihak kepolisian untuk melakukan audit dan belum disampaikan hasilnya kepada saya,” paparnya.

Tapi, lanjut Heru, yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi adalah pengembalian uang Sutrisno dari pencairan bank yang masuk ke koperasi sebesar Rp 2,4 m dan Sri Risnojatininhsih sebesar Rp 500 juta. Namun, pihak debitur masih tetap rutin membayar utang ke Bank Jatim.

Karena itu, Heru meminta kepada seluruh karyawan UPN segera melunasi utangnya dalam waktu 2×24 jam. “Harus dilunasi secepatnya. Saya tidak bicara dicicil ya. Kalau tidak dilunasi, saya akan seret mereka ke ranah hukum. Karena disini ada perbuatan hukum yang disangkakan pada tiga tersangka ini,” tegasnya.

Dijelaskan, uang koperasi yang masih ditangan sekitar 130 karyawan koperasi Primer UPN sebesar Rp 7,5 m. Nantinya, uang tersebut akan dipakai untuk melunasi utang ke Bank Jatim. “Yang sudah dibayarkan ke Bank Jatim sebesar Rp 3,2 m. Setiap bulan uang yang dibayarkan ke Bank Jatim Rp 30 juta,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.