Dituntut 3 Tahun Penjara, Wanita Cantik Pingsan di Ruang Sidang

oleh -204 Dilihat
oleh
Terdakwa Pingsan Setelah Mendengar Tuntutan Dari JPU

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Christina menjatuhkan tuntutan selama 3 tahun penjara, Swesti Yulita (31), warga Jalan Dukuh Kupang Timur  Surabaya, terdakwa dalam kasus penipuan langsung pingsan.

Sidang yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/5/2018) itu dipimpin Majelis Hakim Jan Manopo beragendakan pembacaan surat tuntutan dari JPU Siska Christina.

Dalam dakwaan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kami menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara,” bunyi surat tuntutan dibacakan JPU Siska dihadapan Majelis Hakim Jan Manopo.

Terlihat saat sidang berlangsung, wanita berparas cantik ini didampingi Billy, SH selaku kuasa hukumnya. Billy mengaku, tuntutan dari Jaksa terlalu tinggi dan memberatkan terdakwa.

“Terlalu tinggi tuntutan Jaksa ini, padahal klien (terdakwa, red) kami sudah mengembalikan barang curiannya dan sepakat berdamai dengan korban. Dalam sidang selanjutnya, kita akan sampaikan dalam pembelaan terdakwa,” kata Billy melalui Eko selaku tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan beragendakan pembacaan surat pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa Swesti Yulita, wanita kelahiran asal Yogyakarta ini.

Perlu diketahui dalam kasus ini, terdakwa Swesti Yulita hendak membeli perhiasan di sebuah toko emas Jaya Abadi Lantai GL Blok C 10-11 BG Junction Jalan Bubutan Surabaya, pada Rabu, 17 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB.

Terdakwa membayar via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mengatakan bahwa didalam ATM tersebut berisi Rp 33.000.000.

Setelah memilih 3  perhiasan dan langsung ia pakainya, lalu terdakwa pamit untuk ke toilet. Namun ketika ditunggu oleh penjaga toko, terdakwa tidak kunjung datang kembali. Selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.(irul)