DPD Apkasindo Sijunjung Surati Bupati

oleh -79 Dilihat
oleh
Bagus Budi Antoro, MPd. bersama Defizar, Sekretaris DPD Apkasindo Kabupaten Sijunjung saat melapor ke Wakil Bupati, H. Irradatillah SPt

SIJUNJUNG, PETISI.COPabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Sijunjung membeli Tandan Buah Segar (TBS) Petani dengan dasar Berat janjang minimal (BJR) rata-rata 7 Kilogram, melanggar Permentan nomor 01 tahun 2018 tentang penetapan Harga TBS. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asoiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat menyurati Bupati Sijunjung, Rabu (09/03/2023).

Defizar, Sekretaris DPD Apkasindo Kabupaten Sijunjung menyampaikan, berdasarkan laporan Kelompok tani dan KUD penghasil sawit anggota Apkasindo pada saat ini PKS di Kabupaten Sijunjung membeli TBS Petani dengan patokan BJR minimal berat 7 kilogram/tandan.

Kebijakan Manajemen PKS ini merugikan Petani Sawit Peserta Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) sumber dana hibah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS) yang pada saat sudah berumur 3 tahun dan sudah mulai panen.

“PKS membeli TBS Petani dengan Patokan BJR itu menabrak peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2018 tentang Penetapan harga TBS. Seharusnya PKS membeli TBS Petani dengan Patokan umur Tanaman (Permentan 01/2018) walaupun berat tbs. 3 kilogram,” tegas Black panggilan Defizar.

Lanjut Defizar, peserta program PSR yang sudah mulai panen lebih kurang 1000 an hektar, kalau rata rata Prodiksi 400kg/hektar/ bulan maka sama dengan 400 ton produksi TBS petani terancam busuk tidak laku di jual akibat kebijakan manajemen pabrik sawit yang memberlakukan BJR akibatnya petani kelapa sawit akan mengalami kerugian.

“Melihat kondisi itu Apkasindo sebagai wadah berjuang petani sawit menyurati Bupati Sijunjung dengan tembusan Kadis Pertanian Prov. Sumbar, Tim Penetap harga TBS Prov. Sumbar dan Ketua DPW Apkasindo Sumbar, untuk memerintahkan pabrik kelapa sawit di Sijunjung untuk segera membeli TBS petani sesuai dengan Permentan nomor 01 tahun 2018. Dengan harapan, petani sawit tidak mengalami kerugian besar akibat kebijakan manajemen pabrik yang melanggar Permentan 01/2019,” tutup Defizar diamini Bagus Budi Antoro, MPd, Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Sijunjung. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.