DPMD Sumenep Sosialisasikan Mekanisme Pilkades Serentak Tahun 2021

oleh -123 Dilihat
oleh
Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep saat pemaparan di Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2021.

SUMENEP, PETISI.CO – Menjelang perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mensosialisasikan mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di salah satu hotel setempat, Rabu (24/3/2021).

Menurut Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep, sosialisasi dilakukan hingga besok Kamis (25/3). Diikuti oleh sejumlah perangkat Desa se Kabupaten Sumenep dan pihak Kecamatan.

Ramli menjelaskan, bahwasanya pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 itu akan berlangsung pada Juli mendatang. Kendati begitu kepastiannya masih belum bisa dipastikan, karena masih akan dibahas pada sosialisasi besok.

Akan tetapi Kepala DPMD Sumenep ini mengungkapkan, kalau secara teknis, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini sudah diatur dalam peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021.

“Secara garis besarnya tidak terlalu ada banyak perubahan cuma yang spesifik di masa pandemi Covid-19 ini, yakni pastinya sudah harus memenuhi protokol kesehatan,” terang Ramli, kepada awak media.

Secara teknisnya Dipaparkan Ramli, pada pelaksanaan Pilkades 2021 itu ada batasan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sebagaimana dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah mengatur tempat pemungutan suara (TPS) berbasis Dusun.

Artinya terang Kepala DPMD Sumenep sudah ditempatkan di masing-masing Dusun, untuk memastikan tidak ada kerumunan. Bedanya, kalau dulu itu bisa di satu tempat, hanya pintunya di satu Dusun.

“Tapi sekarang (Pilkades tahun 2021 ini) justru TPS-nya di masing-masing Dusun. Itupun ketika lebih 500 harus dipecah lagi menambah TPS kelipatan per-500,” jelas Ramli.

Kepala DPMD Sumenep ini juga mengatakan, Pilkades tahun ini, Kepala Desa (Kades) itu tidak diberi tempat khusus untuk stay (Manggung) sebagaimana biasanya diberlakukan saat pelaksanaan pencoblosan calon.

“Jadi, kami berlakukan sama kepada semua warga, khususnya yang punya hak pilih datang ke TPS itu hanya untuk menunaikan haknya. Selesai nyoblos silakan pulang,” kata Ramli.

Dengan begitu menurutnya, supaya untuk menjamin memastikan tidak terdapat adanya kerumunan. Sehingga demikian tersebut masuk pada bagian pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Jadi untuk di TPS itu cukup dipersyaratkan dengan menampilkan foto dan gambar calon kades.

“Sejak kemarin sudah menggelar Rakor tingkat Forkopimda, dan sosialisasi kepada BPD. Selanjutnya kita akan melanjutkan jadwal pembentukan panitia,” jelasnya.

Lebih lanjut Kepala DPMD Sumenep itu mengungkapkan, Bupati sudah akan menetapkan jadwal tahapan. Jadi menurutnya tidak lagi menjadi suka-suka Desa.

“Semua tahapan sudah dibingkai dan dijadwal dengan keputusan Bupati,” lanjut Ramli. Pertama sosialisasi, kedua pembentukan panitia, ketiga dibukanya pendaftaran calon. Jika dihitung dari sekarang, itu sekitar setengah bulan lagi sudah akan dibuka pengumuman penjaringan pendaftaran calon.

Sedangkan untuk pembentukan panitia Pilkades serentak adalah wewenang BPD melalui forum musyawarah desa. Tidak serta merta langsung tunjuk.

“Jadi, BPD juga tidak serta merta menunjuk secara internal BPD, tapi harus melalui forum musyawarah desa untuk meminta masukan siapa-siapa yang representatif dari yang meliputi tiga unsur,” kata Ramli. Yaitu lembaga kemasyarakatan Desa, perangkat desa, dan masyarakat. Unsur masyarakat tersebut, harus berlabel tokoh-tokoh. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh wanita.

“Selain itu tentu kesehatannya juga sudah harus mengakomodir unsur perempuan, maka kami atur terus ini. Apabila dikemudian hari ternyata diantara panitia itu ada hubungan sedarah maka harus mengundurkan diri atau wajib diberhentikan,” jelas Ramli. Itu nanti setelah ada penetapan calon.

Kepala DPMD Sumenep juga menerangkan, bahwa BPD sebagai lembaga pemerintahan Desa yang berfungsi mengawasi. Jadi BPD ini secara otomatis memiliki tugas pengawasan.

“Sehingga apa yang ditampung melalui BPD dan masyarakat jika ada temuan pelanggaran, bisa langsung melalui BPD atau langsung kepada panitia yang wajib menindaklanjuti,” terangnya.

Termasuk juga terang Ramli, ada jadwal khusus yang diatur oleh Bupati, yakni ruang waktu untuk meminta masukan dari masyarakat. “Waktunya tiga hari,” jelas Kepala DPMD Sumenep.

Di samping itu sisi lainnya, agar dalam perhelatan Pilkades nantinya, seluruh bagian penyelenggara yang meliputi panitia di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Relawan, dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus komplit untuk menyelaraskan pesta demokrasi tingkat Desa itu.

Kemudian supaya bagaimana dalam pelaksanaannya dari sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19 itu harus juga di dukung. “Pastinya juga harus didukung dengan sarana prasarana prokes,” papar Ramli. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.