DPO Pencuri Kulit Sapi Dibekuk

oleh -56 Dilihat
oleh

GRESIK, PETISI.CO – Anggota unit Reskrim Polsek Dukun akhirnya berhasil menangkap RHMT (40) warga Dukun. Tersangka sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kulit sapi, tersangka diringkus di daerah Kecamatan Dukun, pada Jumat (7/9/2018) malam.

Tersangka menyusul dua temannya yang sudah diamankan sebelumnya. Yang merupakan komplotan dan telah mencuri 24 lembar kulit sapi garaman, di gudang milik Thoriq (47) warga Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu Sri Bintoro SH, S.I.K, M.Si, mengatakan, saat proses penangkapan, hanya RHMT yang berhasil lolos dari sergapan petugas. Sementara dua temannya berhasil ditangkap.

Tersangka RHMT kabur, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Namun, anggota terus berupaya mencari keberadaan tersangka dan kerja keras yang dilakukan anggota membuahkan hasil. “Tersangka akhinya ditemukan dan amankan ke Mapolsek Dukun,” kata Wahyu.

Polisi dua melati di pundak itu menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan RHMT, yakni bekerjasama dengan temannya AFT. Pukul 02.30 mereka masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu dengan menggunakan linggis.

Linggis tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka. Setelah pintu gudang terbuka, kemudian kedua tersangka mengambil kulit sapi garaman sebanyak 24 lembar dan diangkut dengan menggunakan kendaraan R4 Mitsubisi L 300.

“Kemudian mereka menghubungi PRY untuk membantu menjual barang curian itu. Hasilnya dibagi bertiga,” jelas mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 24 lembar kulit sapi garaman. Dan uang tunai sebesar Rp 9.594.000.

“Sekarang proses melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” pungkas Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu S Bintoro. (bah)