DPRD Kab. Madiun Rekomendasikan 6 Raperda Non APBD Tahun 2021 Segera Dibahas di Pansus

oleh -164 Dilihat
oleh
Rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun.

MADIUN, PETISI.CODPRD Kabupaten Madiun mengambil langkah cepat dengan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 6 Raperda, yakni Raperda Non-APBD Tahun 2021 dan 2 Raperda Inisiatif DPRD.

Hal ini setelah, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Madiun terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 6 Raperda tersebut, Rabu (17/3).

“Agenda selanjutnya akan dibahas di Pansus. Di sini ada empat pansus untuk membahas Raperda tersebut dan kita mulai besok sudah ada pembahasan Raperda Inisiatif maupun Raperda dari Eksekutif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, Rabu (17/3).

Dua Raperda inisiatif DPRD tahun 2021, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan, empat Raperda Non APBD tahun anggaran 2021, yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2018-2023, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro memberikan apresiasi dan akan menindaklanjuti semua saran dan masukan dari seluruh frakai. Baik Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra.

Seperti halnya terkait agar Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat agar lebih melibatkan peran serta masyarakat secara menyeluruh. (adv/iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.