DPRD Surabaya Soroti Pemakaian Balai Pemuda untuk Pengambilan Foto dan Video Dikenakan Biaya

oleh -179 Dilihat
oleh
Edaran pengumuman pengambilan foto dan video dikenakan biaya di area balai pemuda

SURABAYA, PETISI.CO – Edaran pengumuman berbunyi pemakaian di area balai pemuda untuk pengambilan foto dan video dikenakan biaya sebesar Rp 500.000/3 jam akhirnya menuai kritikan dari para wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif Komisi B DPRD Surabaya.

Pasalnya, edaran pengumuman itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2023 tentang pendapatan daerah dan retribusi Daerah Kota Surabaya.

Alfian Limardi ST, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Fraksi PSI

Menurut Alfian Limardi selaku anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya merasa sangat terkejut atas edaran pengumuman tersebut.

“Saya sangat terkejut,” kata Alfian Limardi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/01/2024).

Alfian mengungkapkan, seingatnya waktu pembahasan di rapat panitia khusus ada kesepakatan bersama untuk pemakaian umum di area balai pemuda.

“Itu seharusnya tidak dikenakan (Biaya),” ucapnya.

Meskipun pengumuman itu sesuai aturan, namun menurut Alfian menyebutkan bahwa saat ini posisi perda No 7 tahun 2023 masih ada di Gubernur.

“Karena masa kerja pansus (Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya) ini diperpanjang,” ujarnya.

Menurut legislator fraksi PSI ini, bahwa perda tersebut masih di evaluasi oleh Gubenur.

“Dan Pemkot belum punya kewenangan untuk menerapkan itu,” ungkapnya.

Edaran pengumuman itu, lanjut Alfian, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu, meskipun sudah tercantum di dalam Perda No 7 Tahun 2023.

“Jadi saya pikir tidak bijak kalau diterapkan seperti itu tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Meskipun sudah diparipurnakan oleh DPRD Kota Surabaya, namun kata Alfian perda ini masih di evaluasi oleh Gubernur.

“Kalau ada bagian (Draft) yang kurang pas, berarti harus direvisi,” terangnya.

Selain sebagai salah satu tempat fasilitas umum, kata Alfian, balai pemuda juga sebagai tempat pariwisata bagi warga kota Surabaya maupun luar Surabaya.

“Artinya, mereka yang datang ke balai pemuda ini hanya ingin foto maupun video bersama keluarganya,” tuturnya.

Dengan adanya edaran pengumuman itu meskipun sesuai dengan perda, namun pihaknya menyatakan tidak setuju.

“Saya tidak setuju, bahkan pada waktu rapat pun saya juga sampaikan seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pengunjung balai pemuda mengatakan bahwa dirinya juga tidak sependapat dengan adanya pengumuman tersebut.

“Ya saya tidak sependapat dengan adanya (Pengumuman) itu,” kata Wira Wardani saat ditemui wartawan di lokasi balai pemuda.

Menurut mahasiswi semester 5 Universitas Wisnuwardhana Malang ini karena dirasa memberatkan bagi pengunjung.

“Kita sebagai pengunjung ya sangat berat lah,” keluhnya.

Oleh karena itu, warga Malang ini berharap supaya pengumuman itu harus dilakukan evaluasi atau di kaji ulang.

“Masak hanya foto atau video saja kita harus bayar, kita kan bukan untuk komersial,” pungkasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.