MOJOKERTO, PETISI.CO – Dalam rangka menindaklanjuti berita acara penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih hasil pilkada tahun 2020 yang diserahkan KPU kabupaten Mojokerto kepada DPRD kabupaten Mojokerto pada 22 Januari 2020, DPRD kabupaten Mojokerto mengGelar rapat paripurna pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati pemenang pilkada tahun 2020 juga sekaligus pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016- 2021 di gedung DPRD Jl RA Basuni no 35 Sooko Mojokerto, Rabu (27/01/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari, S,E, M.M didampingi dua wakil ketua Sholeh dan Subandi ,S.H dan beberapa perwakilan anggota DPRD, juga ikut hadir Sekda Didik Chusnul Yakin, Forkopimda.
Sekertaris Dewan Mardiasih, S,H membacakan pengumuman berita acara dari KPU dan surat keputusan DPRD nomor 170/124/414/050/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020, bahwa telah ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fatmawati dan Muhammad Al barra LC,m.Hum sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 65% dan berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan Bupati Mojokerto periode 2016-2021 menurut Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masa jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021,” kata sekertaris dewan.(ng)