DPRD Kab. Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ikfina -Al Barra sebagai Bupati dan Wabup

oleh -127 Dilihat
oleh
DPRD Kab. Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ikfina -Al Barra

MOJOKERTO, PETISI.CO – Dalam rangka menindaklanjuti  berita acara  penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih  hasil pilkada  tahun 2020  yang diserahkan KPU kabupaten Mojokerto  kepada DPRD kabupaten Mojokerto  pada 22 Januari 2020, DPRD kabupaten Mojokerto  mengGelar rapat paripurna  pengumuman penetapan  calon bupati dan wakil bupati pemenang pilkada  tahun 2020 juga sekaligus pengumuman akhir masa jabatan  Bupati Mojokerto tahun 2016- 2021   di gedung DPRD Jl RA Basuni no 35 Sooko Mojokerto, Rabu (27/01/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari, S,E, M.M didampingi  dua wakil ketua Sholeh dan Subandi ,S.H dan beberapa perwakilan anggota DPRD, juga ikut hadir Sekda Didik Chusnul Yakin, Forkopimda.

Sekertaris Dewan  Mardiasih, S,H membacakan pengumuman berita acara dari KPU dan surat keputusan DPRD nomor 170/124/414/050/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020, bahwa telah ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fatmawati dan Muhammad Al barra LC,m.Hum sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 65% dan berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan Bupati Mojokerto periode 2016-2021  menurut Undang-undang no 23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah   masa jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021,” kata sekertaris dewan.(ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.