DPRD Kabupaten Blitar Menetapkan dan Persetujuan Ranperda

oleh -104 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna yang digelar secara virtual.

BLITAR, PETISI.CO – Masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menyurutkan DPRD Kabupaten Blitar dalam meneyelesaikan pembahasan sejumlah Ranperda. Dimana melalui Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, DPRD Kabupaten Blitar menetapkan dua Ranperda menjadi Perda, Selain itu juga pengambilan persetujuan tiga Ranperda.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren mengatakan, ada dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. “Yakni Perda tentang Penyelenggaraan sistem perlindungan anak dan perda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,” kata Suwito.

Lebih lanjut Suwito Saren menjelaskan, ada tiga ranperda yang telah mendapatkan persetujuan antara lain Ranperda tentang RDTR Kanigoro, kemudian tentang perubahan Perda Kabupaten Blitar nomor 2 tahun 2017 tentang pajak daerah, serta tentang perubahan atas Perda nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

“Dua Perda ini sudah mendapatkan evaluasi serta fasilitasi dari provinsi, sehingga bisa diundangkan. Sedangkan tiga Raperda yang baru dimintakan persetujuan dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapat evaluasi dan fasilitasi,”Jelas Suwito.

Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Blitar yang telah melakukan pembahasan Ranperda.

Dimana keberadaan Perda RDTR Kanigoro akan menjadi acuan pemanfaatan ruang untuk segala aktivitas baik berkaitan dengan perizinan, investasi maupun kegiatan pembangunan dan pengembangan wilayah.

“Persetujuan Ranperda RDTR Kanigoro ini menjadi prioritas pembahasan, mengingat kedudukan dan fungsi kecamatan Kanigoro merupakan pusat Pemerintahan Kabupaten Blitar,” ungkap Rijanto.

Sedangkan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ini perubahan yang dilakukan sangat mendasar. Dimana ada penambahan jenis retribusi daerah, seperti telah berdiri dan siap beroprasinya RSUD Srengat dan penyesuaian atas tarif parkir ditepi jalan umum.

“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap Perda Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011. Selanjutnya produk hukum daerah ini diajukan pada Biro Hukum Pemerintah Proivinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (min) 

No More Posts Available.

No more pages to load.