MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar sidang rapat paripurna terkait penjelasan Bupati Mojokerto tentang 3 rancangan peraturan daerah (Reperda) di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (29/3/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni zuroh SE dan dihadiri Bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fatmawati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra LC juga ikut serta Forkopimda, OPD dan 39 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra yang mewakili Bupati menjelaskan, guna menindaklanjuti keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 diubah dengan keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 rancangan peraturan daerah untuk dijadikan Perda terdiri dari;
1.Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah
2. Reperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, peredaran narkoba
3. Reperda tentang fasilitas di pesantren
“Guna mendorong untuk di jadikan peraturan daerah akan kami Jelaskan pokok pokok pemikiran tentang ketiga rancangan peraturan daerah dan untuk lebih jelasnya akan saya berikan lampiran untuk bahan pertimbangan,” kata Wakil Bupati.
Lanjut Wakil Bupati mengenai ketahanan pangan dasarnya untuk memenuhi kebutuhan manusia secara adil, merata dan berkelanjutan sesuai Peraturan Pemerintah ayat 1 nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok bagi masyarakat dan mengantisipasi dampak krisis pangan di daerah khususnya di Kabupaten Mojokerto.
Reperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerja sama semua unsur dan sebagai wujud nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan menjalankan amanat ketentuan perundang-undangan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019.
Selanjutnya Reperda tentang pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan perorangan atau yayasan, organisasi masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Berdasarkan data dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021 jumlah lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Mojokerto terdiri dari 118 pesantren, jumlah ustad atau ustadzah kurang lebih sebanyak 7.500 orang dalam upaya memberikan dukungan kepada pesantren sebagai mana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang lain pemerintah daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah sebagai landasan hukumnya.(ng/adv)