Probolinggo, petisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna. Penetapan ini menjadi penentu arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus tolok ukur komitmen pemerintah kota dalam mengelola keuangan publik secara bertanggung jawab.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib. Sidang dinyatakan sah setelah memenuhi ketentuan kuorum dengan kehadiran 21 dari total 30 anggota dewan. Seluruh rangkaian rapat digelar secara terbuka dan disaksikan unsur pemerintah daerah.
Dalam keputusan yang dibacakan pimpinan rapat, struktur APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp939,94 miliar. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan lebih besar, yakni mencapai Rp989,21 miliar. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp49,27 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui skema pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga dalam APBD 2026 tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Skema ini disepakati sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Usai pembacaan keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan diberikan secara bulat, menandakan kesepahaman antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menetapkan kebijakan anggaran untuk satu tahun ke depan.
Meski telah disahkan, DPRD Kota Probolinggo menyampaikan sejumlah catatan penting. Dalam forum paripurna, salah satu anggota dewan menyampaikan interupsi yang menyoroti perlunya perbaikan serius dalam pelaksanaan anggaran. Pengalaman kegagalan proses lelang dan keterlambatan realisasi belanja pada tahun 2025 dinilai tidak boleh kembali terulang.
DPRD mendorong agar pelaksanaan belanja modal, khususnya proyek-proyek strategis, dapat dimulai lebih awal pada tahun anggaran 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun sekaligus memastikan manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan akan menjadi bahan evaluasi bersama. DPRD menilai, pengawasan yang ketat serta komunikasi yang efektif antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan APBD.
Setelah penetapan APBD, dilakukan penandatanganan keputusan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 yang telah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo sebagai penanda selesainya seluruh tahapan pengesahan anggaran.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Probolinggo atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan APBD.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, pentingnya disiplin dalam pelaksanaan anggaran agar setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Aminuddin. (reb)








