Pemecatan Mantan Karyawan PT Indopherin Jaya, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

oleh -261 Dilihat
oleh
Suasana RDP di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo

Probolinggo, petisi.coKomisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut adanya aduan dari mantan karyawan PT Indopherin Jaya yang merasa pemecatan atas tindakan pengambilan foto tanpa disengaja tersebut terlalu berlebihan.

RDP tersebut dihadiri oleh langsung oleh pihak yang berkepentingan sekaligus sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan PT Indopherin Jaya, DPC K-SPSI (Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Disperinaker Kota Probolinggo serta Bagian Hukum Pemkot Probolinggo.

Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy memaparkan kronologi pemutusan kontrak yang bermula pada 21 September 2025 lalu. Saat itu, Abdhuh mengunggah beberapa foto sudut perusahaan ke aplikasi CapCut yang secara otomatis terunggah sebagai story di akun TikTok miliknya, @ir.abdhuh.

“Ada empat foto yang terunggah yakni foto saudara Abdhuh sendiri, foto AC, jam dinding dan saklar panel mesin, pengunggahan tersebut murni karena kelalaian dan ketidaktahuan penggunaan aplikasi,” kata Donal Vinalio Boy.

Donal menambahkan sehari setelah kejadian Abdhuh mendapat telepon dari atasannya yang meminta agar foto-foto tersebut dihapus. Namun, secara sistem unggahan tersebut telah terhapus otomatis dalam waktu 1×24 jam.

Selanjutnya pada 13 November 2025 Ketua SPSI PT Indopherin Jaya, Agus Salim dipanggil manajemen dan diberi tahu bahwa perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Abdhuh pada 15 November 2025.

Sehari kemudian, Abdhuh dipanggil pihak manajemen dan dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta memo internal perusahaan.

“Pelanggaran yang dimaksud terkait pasal membongkar rahasia perusahaan atau dengan ceroboh membiarkan barang milik perusahaan dalam keadaan berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Donal mengungkapkan selama 53 hari sejak unggahan foto tersebut hingga keluarnya surat PHK, Abdhuh tidak pernah mendapat panggilan ataupun teguran dari perusahaan. Mediasi pun telah dilakukan melalui Disperinaker Kota Probolinggo sebanyak dua kali namun tidak menemukan titik temu.

“Perusahaan tidak dapat menunjukkan bahwa foto tersebut membongkar rahasia perusahaan ataupun menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sehingga kami keberatan atas dasar PHK tersebut,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum PT Indopherin Jaya Raymon Caesar menyampaikan akun media sosial tersebut merupakan milik Abdhuh sehingga perusahaan menilai yang bersangkutan telah lalai. Dalam peraturan perusahaan terdapat larangan mengambil gambar di lokasi tertentu dan tanda larangan tersebut sudah terpasang.

Salah satu foto yang diunggah berupa saklar panel mesin reaktor nomor 4 dinilai berpotensi merugikan perusahaan karena bisa ditiru atau disalin pihak lain. Oleh karena itu perusahaan memutuskan tetap melakukan PHK dengan tetap memenuhi hak-hak Abdhuh termasuk pesangon dan paklaring.

“Selain itu jika yang bersangkutan kembali bekerja suasana kerja dinilai sudah tidak kondusif sehingga perusahaan tidak dapat menerima kembali,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Eko Purwanto dan Robit Riyanto meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali untuk mempekerjakan Abdhuh, mengingat selama empat tahun bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi  III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan. “Seharusnya ada tahapan teguran pertama, kedua, dan ketiga sebelum PHK. Ini tiba-tiba diputus, sehingga kami meminta perusahaan mempekerjakan kembali,” tegasnya.

Kemudian, Muchlas menyampaikan, hasil RDP akan dirumuskan dalam sebuah kesimpulan yang akan diserahkan kepada PT Indopherin Jaya sebagai bahan pertimbangan.

“Nantinya jika ada jawaban dari perusahaan, akan kami bahas kembali. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil ulang, karena secara sosial kami berharap yang bersangkutan bisa kembali bekerja,” tuturnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.