DPRD Lamongan Kecam Keras Penundaan BPNT Selama Dua Bulan

oleh -117 Dilihat
oleh
Syaifudin Zuhri (kanan).

LAMONGAN, PETISI.CO – Mencuatnya berita tentang kemarahan Menteri Sosial Trio Risma Maharani akhir akhir ini mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban memantik perhatian dari beberapa kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Lamongan.

Perihal marahnya Menteri Sosial Risma karena instruksi dari Kementerian No : 1980/6.4/BS.01.02/7/2021 tentang  tiga kali penyaluran BPNT, harus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus, namun ternyata hanya 2 bulan yang diterima kan kepada KPM di Kab. Tuban.

Ratna M. Marhaeni.

Seperti halnya di Kabupaten Lamongan setelah melakukan investigasi ke beberapa supplier dan beberaa petugas TKSK, yang mengatakan bahwasannya untuk di Kabupaten Lamongan baru satu kali pendistribusian BPNT untuk bulan Juli 2021 saja.

Sedangkan untuk bulan Agustus dan September tahun anggaran 2021, mereka berencana akan segera mendistribusikan sisa 2 kali BPNT selama dua bulan pada minggu depan.

Mengetahui itu Syaifudin Zuhri anggota DPRD dari Komisi D yang menjadi mitra kerja dari Dinsos Kab. Lamongan pun geram dan sangat mengecam keras atas penundaan BPNT yang tersisa 2 bulan di Kab. Lamongan.

“Tidak apa mas, tulis yang besar. Saya atas nama pribadi dan anggota dari Komisi C DPRD Lamongan sangat mengecam keras.  Dengan adanya penundaan BPNT selama 2 bulan ke depan, karena menurutnya BPNT itu sangat dibutuhkan bagi KPM ditengah pandemi Covid dan itu sudah menjadi hak mereka,” ungkap Syaifudin, Senin (26/7/21).

Apapun alasannya penundaan itu sangat tidak dibenarkan, dan kuat dugaan dengan adanya penundaan tersebut bisa menciptakan peluang besar mengeruk keuntungan dengan melakukan ” Money Laundry” pencucian uang untuk kepentingan segelintir kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab, terang politikus PKB Lamongan ini.

Lebih jauh Syaifudin juga menuturkan, seperti kejadian di Tuban, Bu Risma juga menyebutkan, penundaan penyaluran BPNT selama 1 bulan, tentu uang tersebut disimpan di bank, dan siapa yang menerima bunganya, apa mungkin si KPM, itu yang terjadi di Tuban, beber Syaifudin.

Apalagi di Lamongan sekarang terjadi 2 kali penundaan, sedangkan untuk jumlah KPM kurang lebih 85 ribu, kalau di kali 200 ribu dan di kali selama dua bulan, berapa itu uang yang tertahan. Kalau benar dugaan kita uang itu tertahan di bank harus jelas atas nama siapa, dan siapa yang menikmati keuntungan dari bunga deposito di bank tersebut.

Tentu kita juga mendorong Aparat Penegak Hukum untuk bisa membongkar permainan seperti ini, dan memberikan hukuman yang setimpal kalau dugaan ini benar. Karena sungguh sangat tidak manusiawi hak orang kurang mampu malah cenderung dimanfaatkan oleh segelintir orang.

Senada dengan Syaifudin rekan sejawatnya di Komisi D Ratna M. Marhaeni pun juga berang, tentu tindakan tersebut sangat tidak bisa ditolerir. Kenapa saya bilang begitu, sekali lagi itu hak rakyat kecil jangan dibuat main-main.

“Pemerintah pusat ini sudah mati matian berjuang untuk kepentingan rakyat kecil di tengah pandemi, namun masih saja ada dugaan dimanfaatkan oleh segelintir orang,” cetus Ratna, politikus PDI Perjuangan.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan berkomunikasi dengan seluruh anggota Komisi D untuk segera memanggil pihak terkait dan memintai pertanggungjawaban mereka,” pungkasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.