Tujuh Fraksi di DPRD Lamongan Dukung Raperda LIS

oleh -648 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dalam Sidang Paripurna

LAMONGAN, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan selaku Legislatif menanggapi rancangan peraturan daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase (LIS) yang diusukan oleh Eksekutif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/12/2023) lalu.

Dalam tanggapannya, 7 (tujuh) fraksi mendukung serta mendorong adanya perubahan badan hukum LIS dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah seperti yang usulan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Senin lalu.

Ali Afandi, selaku juru bicara (jubir) Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) menilai, perubahan bentuk hukum LIS tersebut bersifat mendesak, hal ini didasarkan pada UU Pemerintah Daerah Pasal 411 pada tanggal 2 Oktober Tahun 2014.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini, lantaran nantinya akan bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keseimbangan ekologi, partisipasi masyarakat, dan keadilan sosial,” kata jubir PKB.

Sependapat dengan hal tersebut, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Agus Sulistiyo, fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (FPNRI) yang diutarakan oleh Mutoyo, serta fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan Reyke Ria juga mendorong adanya perubahan untuk mendongkrak pendapatan daerag dan kesejahteraan masyarakat Lamongan.

Lebih lanjut, Reyke berharap perubahan tersebut tidak hanya sekedar perubahan nomenklatur melainkan menjadi landasan peningkatan kenerjankorporasj BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sesuai prinsip Good Corporate Governance. Sedangkan, jubir fraksi Partai Gerindra Suhartono, mengatakan perubahan tersebut harus dibarengi debgan sistem tata kelola manajemen tang lebih maju, serta memperhatikan aset-aset yang terdampak adanya perubahan.

Tidak hanya itu, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang diutarakan oleh Tulus Santoso, berharap dalam proses perubahan Pemkab Lamongan untuk terus melakukan pengkajian rencana tata ruang dan wilayah yang ada dipantai utara, serta terus berkoordinasi dan komunikasi aktif mencari jalan keluar kondisi LIS. Sepaham dengan Golkar, fraksi Partai Demokrat, mengajak Pemkab Lamongan melibatkan masyarakat untuk membahas dalam ranah pansus.

“Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Restrukturisasi Perseroda LIS dengan maksud untuk menyehatkan Perseroda LIS agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional,” kata Siti Maskamah Mursyid.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, 4 (empat) Raperda inisatif DPRD yang meliputi (1) Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi (2) Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (3) Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, dan (4) Raperda tentang Keamanan Pangan, Pemkab Lamongan menerima dan mendukung usulan raperda tersebut.

Seperti halnya pada raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Pemkab Lamongan mendukung sekaligus meminta adanya pertimbangan terhadap pengaturan fasilitas meliputi penyelenggaraan fasilitas, kriteria dan mekanisme seleksi, jenis atau bentuk fasilitas yang diberikan, sumber pendanaan, pengawasan dan akuntabilitas, evaluasi dan penyesuaian, serta kesetaraan dan inklusi. Dengan berpedoman pada ketentuan undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah Saya sampaikan, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD dapat diterima untuk selanjutnya dibahas ditingkat PANSUS,” pungkas Wabup Rouf. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.