DPRD Simak Jawaban Bupati Mojokerto di Sidang Paripurna

oleh -144 Dilihat
oleh
DPRD menyimak jawaban Bupati Mojokerto di Sidang Paripurna
Jelang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

MOJOKERTO, PETISI.COSebelum cuti bersama jelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar sidang paripurna penyampaian jawaban bupati  terhadap tiga Raperda di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/04/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj Ayni Zuroh didampingi wakil ketua menyampaikan rapat paripurna kali ini menindaklanjuti rapat paripurna tanggal 12 April  2023 tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda.

“Rapat paripurna kali ini kita ingin mendengarkan jawaban bupati terhadap tiga Raperda   tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dearah kabupaten Mojokerto dan Raperda tentang perubahan atas Perda no 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Mojokerto “ucap Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati dalam sidang paripurna menyampaikan jawaban umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan banyaknya tanggapan dari masing-masing  fraksi DPRD  untuk itu kami menyampaikan jawaban yang lebih bersifat sosial dan juga dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban bupati.

  1. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten Mojokerto sesuai ketentuan pasal 98 ayat 35,ayat 6 ,ayat 8 undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah evaluasi antara peraturan dearah di lakukan oleh gubernur, menteri dalam negeri dan menteri keuangan, Menteri dalam negeri akan menguji kesesuaian  rancangan peraturan daerah dengan ketentuan kepentingan umum dan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional dalam evaluasi berupa persetujuan maka selanjutnya rancangan peraturan daerah dapat langsung ditetapkan.
  2. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dearah kabupaten Mojokerto salah satu fraksi menanyakan capaian kinerja secara statistik dari perangkat dearah dapat saya berikan jawaban berdasarkan evaluasi capaian kinerja perangkat dearah tahun 2022 atas tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah rata rata seluruh perangkat dearah dengan jumlah 48 adalah sebesar 80,71 % dengan kategori sangat baik.
  3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mojokerto no 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Mojokerto pertanyaan fraksi mengenai perlunya penyusunan dokumen penerbit yang menunjukkan secara normatif dan ilmiah , dapat kami jelaskan pada saat penyusunan peraturan daerah kabupaten Mojokerto nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana.

“Organisasi unsur pelaksana badan penanggulangan bencana telah di tetapkan dalam klasifikasi A akan tetapi klasifikasi tersebut tidak di sebutkan dalam ketentuan pasal namun demikian telah diundangkannya,” penjelasan bupati.

Demikian jawaban saya dan kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan koreksi saran dan masukan serta dukungan dari seluruh fraksi DPRD dalam membangun kabupaten Mojokerto menjadi dearah yang lebih maju dan sejahtera. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.