Surabaya, petisi.co – DPRD Kota Surabaya memulai pembahasan Raperda perubahan status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam rapat perdana Pansus Raperda, dengan membahas arah transformasi kelembagaan dan pengelolaan taman satwa ikonik, di ruang Komisi B, pada Selasa (15/7/2025).
Sekretaris Pansus, Saiful Bahri menekankan, pentingnya perubahan ini sebagai amanat regulasi yang seharusnya sudah selesai lebih cepat.
“Perubahan status ini merupakan amanat regulasi yang semestinya telah diselesaikan lebih awal. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secepat mungkin,” tegas politikus Partai Nasdem.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah tarif tiket masuk KBS yang masih Rp 15.000 sejak 2008. Saiful mengapresiasi upaya manajemen KBS dalam menambah fasilitas tanpa menaikkan tarif, namun menyoroti perlunya inovasi lebih lanjut. Ia juga menolak wacana wisata malam di KBS demi melindungi satwa nokturnal.
“Kita berharap KBS melakukan inovasi tanpa membebani masyarakat, terlebih lagi terkait penambahan fasilitas yang tetap memperhatikan kebutuhan satwa,” ujar Saiful.
Saiful juga mengkritisi wacana penambahan wahana malam hari. Ia menyuarakan keberatan dengan alasan perlindungan terhadap satwa nokturnal yang memerlukan waktu istirahat.
“Saya pribadi tidak mendukung wisata malam. Satwa juga butuh waktu istirahat. Lebih baik fokus pada pengembangan area di luar zona utama,” tegasnya.
Rika mewakili Direksi PD KBS, menyambut baik langkah perubahan status menjadi Perumda. Menurutnya, perubahan ini akan memberikan keleluasaan dalam pengembangan fasilitas dan perluasan usaha.
“Perumda akan memberi kemudahan dalam proses perizinan dan pengembangan. Kami tengah merancang zona penangkaran rusa yang bersifat edukatif sekaligus ekonomis,” kata Rika.
Sidarta dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengingatkan pentingnya percepatan perubahan status hukum KBS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, untuk menghindari kendala perizinan ke depan, yang mengharuskan PD menyesuaikan status paling lambat dua tahun setelah aturan berlaku.
“Meski tidak ada sanksi langsung, keterlambatan akan mempersulit proses perizinan ke depan, terutama karena sistem OSS tidak lagi mengenali status PD,” ujarnya.
Pansus akan fokus pada sinkronisasi pemahaman antar pemangku kepentingan dan evaluasi kinerja KBS sebelum membahas substansi Raperda. Transformasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan dan menjadikan KBS sebagai taman satwa yang edukatif, ramah pengunjung, dan menjunjung tinggi konservasi. (joe)







