DPRD Surabaya Menginisiasi Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

oleh -129 Dilihat
oleh
Dr. Akmarawita Kadir, Ketua Pansus Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dikarenakan Pemkot Surabaya masih belum memiliki Raperda Penanggulangan Kemiskinan, maka Komisi D DPRD Surabaya membentuk Pansus dan berinisiatif membuat Perda yang bersinergi dengan Peraturan Pemerintah mau pun Pemerintah Pusat.

Menurut Dr Akmarawita Kadir selaku Ketua Pansus Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Surabaya mengatakan, ada beberapa aturan dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

“Jadi, seirama dengan itu kita akan membuat Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” ungkap Dr Akmarawita Kadir ketika dikonfirmasi seusai rapat pansus, Kamis (25/05/2023).

Dr Akmarawita Kadir mengungkapkan, pembahasan Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dalam rapat pansus sudah digelar sejak beberapa bulan yang lalu. Namun dikarenakan agenda rutinitas terkendala karena reses dan pansus LKPJ sebelumnya, maka rapat pansus terkait hal ini kembali digelar.

“Insya Allah nanti bulan Juni ini kita selesaikan, dan ini juga hasil koordinasi bersama beberapa dinas membuat kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan,” kata Dr Akmarawita Kadir.

Dalam Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini melibatkan beberapa unsur dinas yang berada di dalam naungan Pemkot Surabaya.

Beberapa dinas tersebut, diantaranya adalah Dinas Tenaga Kerja dengan program Padat Karya, Dinas Cipta Karya dengan program Rutilahu, Dinas Kesehatan dengan akses kesehatan bagi yang miskin, Dinas Pendidikan dengan akses pendidikan bagi yang miskin, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan berperan untuk memberantas stunting yang erat dengan kemiskinan, begitu juga Dinas Sosial terkait data kemiskinan.

“Intinya di sini, bahwa semua dinas memiliki peran masing-masing dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Surabaya,” tegas Dr Akmarawita Kadir.

Sedangkan untuk lebih mempercepat penanggulangan kemiskinan maka dalam waktu dekat, seiring dengan disahkannya raperda tersebut akan membentuk Tim Khusus untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.

“Kita harus ada Tim tersendiri, agar dapat berkoordinasi dengan seluruh dinas yang terlibat dalam percepatan penanggulangan kemiskinan,” ujar Dr Akmarawita Kadir.

Dr Akmarawita Kadir mengatakan, memang di Pemerintah Pusat dan Provinsi telah terbentuk Tim Khusus. Sedangkan pada skala daerah nanti akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

“Kalau ga salah Ketuanya nanti adalah Wakil Wali Kota, seperti di provinsi yang diketuai oleh Wakil Gubernur dan nanti itu yang kita kejar untuk segera menyelesaikan raperda ini,” menurut Dr Akmarawita Kadir.

Legislator Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini beranggapan, bahwa jika raperda telah disahkan dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah terbentuk, maka seluruh program-program penanggulangan kemiskinan dapat segera terintegrasi dengan dinas-dinas terkait.

“Termasuk menekan angka pengangguran melalui program Padat Karya nanti kita kuatkan, sehingga angka penggangguran di Kota Surabaya nanti diharapkan dapat lebih semakin berkurang,” pungkas Dr Akmarawita Kadir selaku Ketua Pansus Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan juga Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.