Geng Pengeroyok Warga Kebroan Diringkus Polsek Karangpilang

oleh -85 Dilihat
oleh
Kompol A. Risky Fardian Caropeboka, Kapolsek Karang Pilang menunjukkan sajam yang digunakan pelaku

SURABAYA, PETISI.COPolsek Karangpilang gelar rilis terkait pengeroyokan dan perampasan terhadap dua korban Supeltas warga jalan Kebraon yakni M Risal (16) dengan luka bacok sebelah kiri dan Antoni (21) luka bacok punggung dan luka bacok jari-jari sebelah kiri di Jalan Kebraon, Gang 5 Surabaya, Kamis (25/05/23).

Kompol A. Risky Fardian Caropeboka, Kapolsek Karang Pilang menjelaskan, ada 10 tersangka yang berhasil tertangkap oleh anggota reskrim Polsek Karangpilang yang tergabung dalam tiga geng. Yakni Westavia, Setim (Selatan Timur), dan AWR (Anti Wong Ruwet).

Tiga geng itu berencana perang menghadiri geng Bhezek yang mengirimkan undangan online via Instagram. Namun, mereka salah sasaran membacok dua supeltas.

“Modus para pelaku menganiaya serta mengejar dengan berteriak bacok setelah itu motor korban tertinggal dan diambil pelaku. Setelah dibuka, ada handphone diambil para pelaku,” terang Risky.

Lanjut Risky, geng yang tergabung usia pelaku tergolong masih belia yakni MDH (19), MA (22), ANS (21), dan RN (18) NL (17), IPR (17), RPP (17), FAR (17), AFM (15 ), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).

Saat ditanya Kapolsek Karangpilang tergabung salah geng menjawab,  hanya ikut-ikutan aja.

Ada beberapa barang bukti (BB) seperti motor pelaku yang jadi sarana untuk menganiaya sudah disita. Dua celurit dan satu stik golf kita sita di rumah pelaku. Diperkirakan pembacokan itu dilakukan 20-25 orang yang menggunakan 10-15 kendaraan. Sehingga masih ada 13 tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang pengejaran.

“Peran DPO adalah eksekutor membacok korban dan di antara temannya ada yang di bawah umur membantu membawa kendaraan dia yang mendorong memberi BBM atau bensin,” tandasnya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis clurit stick Golf, 10 HP milik tersangka, 1 buah HP milik korban, 3 sepeda motor sebagai sarana, kaos yang dipakai oleh tersangka saat kejadian serta Baju dan celana pendek milik korban yang berlumuran darah

Atas perbuatannya, para pelaku terancam 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.