DPRD Surabaya Terima Pengaduan Warga Wonokromo Terkait Pembebasan Lahan Frontage

oleh -81 Dilihat
oleh
Baktiono, B.A.,S.S., Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Terkait pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Frontage Road Wonokromo sisi barat menuju Jembatan Sawunggaling, DPRD Kota Surabaya Komisi C menerima pengaduan dari warga Wonokromo soal ganti rugi yang belum terbayarkan hingga kini.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, ada warga yang belum menerima ganti yang ditawarkan oleh Pemkot Surabaya.

“Sejak 2021, Pemkot Surabaya melakukan kongsinyasi, menitipkan uang ganti ke PN Surabaya. Karena Pada waktu itu untuk mempercepat proses pembangunan Frontage Road Wonokromo. Namun itu hanya bangunannya saja, sedangkan tanahnya belum diganti,” ujar Baktiono, Senin (27/06/2022).

Menurut Baktiono, di jalan Frontage Road Wonokromo ada tiang jembatan penyeberangan orang (JPO) yang agak ke tengah, seharusnya dimundurkan karena mengganggu arus lalu lintas. Sedangkan lahan lainnya sudah bisa dilewati untuk kepentingan jalan raya.

Meski demikian, lanjutnya, masih ada yang bersengketa. Ada 10 orang dari 24 persil yang diperkarakan. Dan, salah satunya ini seharusnya bisa diselesaikan sejak 2019-2022. Tapi faktanya dari panitia pengadaan lahan untuk kepentingan umum ini kurang kompak. Satu dengan yang lainnya, masih penuh keraguan.

“Seharusnya panitia dari pihak pemkot ini satu hati dan kompak untuk kepentingan umum,” kata Baktiono.

Baktiono menjelaskan, yang masih sengketa adalah tanah warga yang dimiliki oleh Bambang Suwantoro dan Sugeng Prayitno. Keduanya memiliki sertifikat, tapi juga masuk dalam asetnya PD Pasar Surya.

Politisi senior PDI-P ini menegaskan, panitia pengadaan tanah dari unsur pemkot seharusnya melihat hak kepemilikan, yang paling benar itu milik siapa?

“Tadi warga punya sertifikat dan PD Pasar Surya hanya mencatat saja dalam daftar asetnya. Seharusnya, tanah itu diberikan kepada orang yang memiliki sertifikat,” tandasnya.

Karena itu, dalam proses yang sudah tiga tahun ini, kata Baktiono, Komisi C akan menyelesaikan terkait sengketa persil ini. Karena Bambang dan Sugeng adalah warga yang memiliki sertifikat. Bahkan, kata Baktiono di pengadilan pun disarankan agar melakukan perdamaian.

Artinya, perdamaian antara warga pemilik lahan dan PD Pasar Surya. Karena BUMD milik Pemkot Surabaya itu tak punya kekuatan alat bukti yang sah berupa sertifikat. Makanya, PD Pasar Surya harus menyatakan apa adanya, sehingga persoalan warga ini tidak berlarut-larut.

“Karena itu, Komisi C memberi tenggat waktu seminggu (mulai hari ini, red) agar sengketa ini cepat selesai, sehingga warga yang memiliki sertifikat ini segera dibayar,” tandasnya lagi.

Hanya saja, Baktiono meminta agar pembayarannya berdasarkan tafsiran harga 2022 atau saat dibayarkan, bukan tafsiran 2019. Otomatis harganya akan lebih tinggi.

Sementara untuk warga lainnya yang memang belum memiliki sertifikat, kata Baktiono, juga harus diperhatikan. Kenapa demikian, sebab warga tersebut sudah diakui Pemkot Surabaya waktu itu, bahwa tanah yang ditempati adalah tanah Ex Eigendom Verponding/Tanah Partikelir. Artinya, tanah warisan kolonial Belanda (Hindia Belanda).

Oleh karena itu, Baktiono berharap kalau ada pengadaan lahan untuk kepentingan umum harus diselesaikan sesuai dengan amanat Proklamator, yakni dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ini agar tak menambahi anggaran lagi.

Makanya menurut Baktiono, disampaikan untuk pengadaan lahan, panitia pengadaan lahan di Pemkot harus paham benar tentang sejarah riwayat tanah. Termasuk Ex Eigendom Verponding dan Undang-Undang (UU) nomor 5/1960 tentang UU Pokok Agraria.

“Intinya Belanda yang menjajah Indonesia saja mengakui Ex Eigendom Verponding adalah hak milik rakyat, masak Pemkot Surabaya atau PD Pasar Surya akan merampas hak milik warga,” imbuhnya.

Lebih jauh, Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya ini menjelaskan, Ex Eigendom Verponding itu menurut UU Pokok Agraria harus segera dikonversi atau dialihkan menjadi sertifikat hak milik.

”Warga ada yang paham soal ini, tapi juga banyak yang tidak mengerti. Kalau melihat sejarahnya warga sudah menempati secara turun temurun selama 20 tahun lebih tanah Ex Eigendom Verponding. Artinya, warga lebih berhak dari pada PD Pasar Surya. Dan tanah serta bangunannya harus diberikan kepada warga, tidak perlu ada gugatan lagi,” pungkas Baktiono, B.A.,S.S., selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.