DPRD Tulungagung Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda di Rapat Paripurna

oleh -139 Dilihat
oleh
Penyerahan raperda yang telah disetujui DPRD Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.CORapat paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda Penyampaian Perubahan Propemperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020, serta Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023, dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung DPRD Tulungagung, Sabtu, (12/6/2021),

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.sos., dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M., tiga Wakil DPRD, Sekda Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si., Asisten, Staf Ahli, dan anggota DPRD, serta diikuti Kepala OPD dan Camat se Kabupetan Tulungagung melalui teleconference.

Sebelum rapat dimulai, Marsono atas nama Pimpinan beserta anggota DPRD Tulungagung, menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tulungagung atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada 28 Mei 2021 di Surabaya.

“Selamat kepada Pemkab Tulungagung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Timur,” ucapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, semua Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023, serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Namun demikian Sebelum disetujui, dalam rapat tersebut juga disampaikan pendapat akhir dari ke tujuh fraksi, antara lain Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Gabungan partai Demokrat, Nasdem dan Bulan Bintang serta Hati Nurani Bersatu.

“Meski ada beberapa catatan namun semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023, serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung,” ungkap Marsono.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, saat diwawancara awak media usai rapat paripurna menyampaikan terima kasih atas disetujuinya dua ranperda tersebut.

“Tentunya beberapa catatan dari semua fraksi akan kita perhatikan demi kemajuan Tulungagung, dan terima kasih atas disetujuinya dua ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi Perda dikabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.