DPRD Tulungagung Setujui Ranperda APBD TA 2024 Jadi Perda di Rapat Paripurna

oleh -391 Dilihat
oleh
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr Ir Heru Suseno MT, Wakil ketua dan anggota DPRD serta lainnya

Dan Penetapan Ranperda Lainnya

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Rapat paripurna DPRD Tulungagung digelar, tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (18/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr Ir Heru Suseno MT, Wakil ketua dan anggota DPRD serta lainnya.

Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024 itu berlangsung di ruang Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD setempat.

Selain itu, ada agenda penetapan Propemperda Tahun 2024 serta penetapan ranperda lainnya. Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan dan penyampaiannya dibacakan anggota Propemperda DPRD Tulungagung, H . Nurhamim SAg, memuat 12 ranperda. Sedang ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan laporannya disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPd.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dibacakan laporan hasil reses DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Nila Kusuma Wardhani SE MPd. Selain itu, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Agung Darmanto SH.

Rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 214.600.000.000,00. Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol).

Meski menyetujui dan telah ditetapkan sebagai perda, namun demikian semua fraksi dalam rapat paripurna tersebut tetap memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Pj Bupati Heru Suseno.

Pembacaan catatan fraksi ini diwakili oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya, H. Khamim, diantaranya adalah memohon dalam APBD sudah mengganggarkan gaji GTT, PTT guru SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung sehingga keseriusan pemerintah daerah benar-benar berpihak melalui penganggaran, serta peningkatan anggaran infrastruktur akibat banyak jalan yang rusak.

“Anggaran di UPT perlu ditambah agar jalan yang rusak dapat segera diperbaiki,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna, menyatakan terimakasih karena anggota DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2024, Propemperda Tahun 2024 dan perda lainnya. Dan Pihaknya akan melaksanakan catatan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.

Usai rapat, PJ Bupati menambahkan, tahun 2024 ada fokus pada pengentasan kemiskinan maupun infrastruktur.

“Tadi saran dari fraksi tentang inovasi daerah itu menjadi fokus kita,” ujarnya.

Menurutnya, untuk infrastruktur membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa menyelesaikan jika hanya mengandalkan dari APBD. “Oleh karena itu, ada kewajiban dari kami dan dinas pengampu untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat supaya terbantu untuk menyelesaikan infrastruktur,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kemiskinan ektrem pihaknya menyampaikan punya kewajiban yang akan mempertahankan di 0 (nol) persen.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.