Dua Begal Belia Medokan Diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya

oleh -108 Dilihat
oleh
Kedua begal yang diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COUnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua begal belia yang tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam, Rabu (27/07/ 2022) sekitar jam 07.00 WIB. Kedua pelaku yaitu MIC (22) serta MAP (19) warga keduanya warga Jalan Medokan Semampir, Surabaya.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Aldhino Prima menerangkan, setelah menerima laporan dari dua korban begal Dahiman (56) asal Dusun Purwosari Socang, Magelang, Jawa Tengah dan Safira (22) asal Sambakati, Sumenep, Madura. Kemudian anggota Opsnal Jatanras melakukan lidik tempat kejadian yang diduga dilakukan dua orang.

Pelaku saat itu keliling untuk mencari korban dan setelah mendapati sasaran pelaku membuntutinya. Tidak lama kemudian di tempat sepi pelaku langsung menghadang dan menodongkan sajam ke korban dan mengambil paksa sepeda motor milik korban.

“Korban merupakan karyawan di salah satu toko kawasan Surabaya timur saat akan pulang kerja tiba-tiba dari belakang langsung dipepet oleh kedua pelaku,” terang Kanit Jatanras Iptu Aldino.

Hasil penyelidikan polisi kawanan begal ini sudah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni MERR Jalan Ir soekarno, Halte bus Unair, Korem bongkaran, Pondok Candra, Kenjeraan jembatan baru, Kenjeran jalan baru, Pondok Candra jembatan aerta Jalan Mulyorejo. “Para pelaku juga kerap melukai korban saat beraksi,” jelasnya.

Saat mengamankan tersangka petugas barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Soul merupakan hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana pelaku melakukan aksi begal.

Atas tindakan para tersangka, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP maksimal hukuman 9 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.