Lima Residivis Curat Kambuhan Diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya

oleh -64 Dilihat
oleh
Kelima residivis yang diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COUnit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) yang dirilis di halaman Mapolrestabes, Rabu (6/07/22) sore. Kelma pelaku tersebut JMH (21), alamat Jalan Putat Gede Timur, LE (22) alamat Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya atau Jalan Pakis Sidokumpul Surabaya, TS (23) alamat Jalan Wonokitri, MFF (21) alamat Jalan Wonokitri dan WMP (23) warga Dukuh Pakis masuk daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolrestabes, Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, bahwa para pelaku melakukan perbuatannya di tempat kejadian sejak tanggal 28 – 30 Juni 2022. Sekitar tanggal 28 Juni 2022 bermula pelaku W membutuhkan uang kemudian mengajak pelaku MFF.

Selanjutnya pelaku MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri sepeda motor, dengan menggunakan 2 sepeda motor milik TS dengan membonceng LE. Sedangkan MFF membonceng JMH dan WMP dengan mencari sasaran.

Saat melintas di sekitar halte bus depan Darmo Park 2 Jalan Mayjen Sungkono pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam DK-3571-FBK sendirian.

Kemudian pelaku TS dan LE membuntuti korban dan pelaku MFF, JMH dan WMP memepet korban dan menodongkan pisau kepada korban. Pelaku JMH langsung merampas sepeda motor milik korban serta melarikan diri dan WMP membawa sepeda motor merk Honda Genio.

“Kemudian oleh pelaku menjual kepada orang lain seharga Rp 800 ribu dengan mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Sisanya dibuat senang-senang. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda,” terang Wakapolrestabes, AKBP Hartoyo.

Wakapolrestabes menambahkan, pelaku beraksi kembali tanggal 29 Juni 2022 sekitar jam 23.00 Wib dengan berputar kembali untuk mencari mangsa dan tanggal 30 Juni 2022, jam 01.45 dini hari sekitar Jalan Raya menganti Babatan, Wiyung (Depan rumah makan Padang) melihat dua korban berboncengan 3 menggunakan sepada motor Yamaha Mio J, L-6132-YA, dengan cara yang sama TS dan LE membuntuhi korban, selanjutnya pelaku MFF, JMH dan WMP memepet korban langsung membawa kabur milik korban.

Masih Kata AKBP Hartoyo, sekitar jam 03.30, pelaku MFF memberi kode kepada WMP ada korban melintas langsung merampas. Barang berupa tas warna coklat, berisi Handphone merk OPPO kemudian para pelaku melarikan diri dan sempat dikejar korban.

“Barang hasil rampasan dibawa pelaku WMP sepeda motor Yamaha  dan tas warna coklat. Saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Hartoyo

Berdasarkan rekaman CCTV yang berada seputaran Jalan Mayjen Sungkono menemukan bukti petunjuk para pelaku kemudian anggota opsnal Jatanras  penyelidikan terkait kasus

perampas motor dan mengetahui identitas pelaku.

Unit Jatanras Polrestabes, Surabaya langsung menangkap pelaku di tempat pesembunyian dan langsung dijebloskan di tahanan Mapolrestabes, Surabaya

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam, kaos, mata bor warna hitam, 4 unit handphone, 1 senjata tajam jenis pisau, 1 senjata tajam jenis sangkur warna hitam beserta sarungnya, 1 Unit handphone merk Samsung, Type J1ACE, warna putih, 1 Potong kaos warna biru, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna hitam,

1 (Satu) Potong Sweater warna merah.

Pasal yang disangkakan oleh tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalampasal 365 ayat (1), (2) angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.