Dua Kurir Sabu 26 Kg dan 15 Ribu Pil Ineks Diadili

oleh -105 Dilihat
oleh
Suasana persidangan

SURABAYA, PETISI.COSetyo Utomo dan Septian Dwi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terkait perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 26.270 gram dan pil ineks sebanyak 15.065 butir yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan saksi penangakap dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya yakni Rahmad Afandi.

Rahmad mengatakan, bahwa penangkapan kedau terdakwa merupakan pengembangan dari tersangaka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu yang mana barang tersebut didapatkan dari kiriman Jambi.

“Kemudian kita kembangakan dan telusuri, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu rumah makan dan saat digedah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa,” kata Rahman di hadapan Majelis Hakim di ruang sari 2 PN Surabaya.

Dari handphone para terdakwa terdapat isi yang mana ada perintah pengambilan narkotika. Selama 2 hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar.

Ia menambahkan bahwa, setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastic teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ± 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.

Disinggung JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelum pernah mengirim atau mengambil barang (pelantara)sudah berapa kali dan apakah sudah mendapatakan upah. “Kalau upah dari penagkuan terdakwa belum mendapatakan upah cuma mendapatakan biaya tranportasi saja, dan para terdakwa sudah 2 kali menjadi pelantara. Untuk Putra pertama sebanyak 20 Kg dan Untuk Septian 11 kg,” jelasnya saksi penangkap.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwam Rudi Wedasmara dari OBH Orbit menayakan, terkait apakah barang yang didapatakan dari tersangka Devan itu berasal dari terdakwa dan apakah para terdakwa ada perlawaan saat dilakukan penangkapan.

Rahman menjelaskan, bahwa barang bukti dari tersangak Devan bukan dari para terdakwa dan saat itu para terdakwa tidak ada perlawaan dan kooperatif.

“Rencana barang tersebut cuma diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” beber Rahmad saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membantah. Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.