Dua Partai Pengusung Cawabup Tulungagung Tandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan

oleh -87 Dilihat
oleh
Penandatanganan surat pernyataan kesepakatan partai pengusung cawabup Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – qPartai PDI-P dan Partai Nasdem Kabupaten Tulungagung tandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai partai pengusung

Calon Wakil Bupati (cawabup) Tulungagung periode sisa masa bakti 2018-2023.

Bupati Maryoto Birowo bersama Ketua DPRD Tulungagung memberikan keterangan.

Penandatanganan surat pernyataan kesepakatan partai gabungan pengusung cawabup tersebut dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (5/8/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM saat diwawancara para awak media.

“Sore hari ini adalah penandatanganan surat kesepakatan pernyataan/surat pernyataan dari partai gabungan pengusung dari partai PDIP dan partai Nasdem pengusung calon Wakil Bupati periode sisa masa bakti 2018-2023 kabupaten Tulungagung,” ujar Bupati Maryoto.

Menurut Bupati, hal tersebut merupakan salah satu mekanisme proses tahapan daripada pengisian Wabup Tulungagung, yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan proses berikutnya.

“Ini adalah merupakan salah satu mekanisme. Jadi mekanismenya salah satu prosesnya (ya) penandatanganan ini yang selanjutnya berdasarkan UU no 10 tahun 2016 bakal calon wakil Bupati yang telah diusung sudah ditandatangani untuk segera dikirim ke ketua DPRD Tulungagung untuk diacarakan dalam proses selanjutnya dalam rapat Paripurna Dewan,” imbuhnya.

Lanjut Bupati, surat kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh masing-masing ketua partai hingga para calon Wabup Tulungagung.

“Suratnya sudah ditandatangani oleh masing – masing ketua partai bersama sekretarisnya dan juga dari calonnya PDIP yaitu Gatut Sunu Wibowo dan dari Nasdem yakni Yodhy Panhis Wirawan. Sekaligus suratnya tadi sudah kita serahkan ke ketua DPRD,” terang Bupati.

Mengenai waktunya kapan akan dilaksanakan pemilihan, Bupati mengungkapkan, sudah sepenuhnya menyerahkan ke DPRD Tulungagung dalam hal ini adalah panitia pemilihan (Panlih).

“Yang jelas mekanismenya sudah dilalui, dan selanjutnya biar dari Panlih yang akan menjadwalkannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menandaskan, akan segera mengumpulkan fraksi – fraksi di DPRD Tulungagung bersama pimpinan dewan lainnya setelah menerima surat pernyataan kesepakatan tersebut.

“Intinya segera kita tindak lanjuti. Setelah ini dengan kita kumpulkan fraksi – fraksi, terus menentukan Panlihnya dengan menyusun ketua, wakil, sekretaris dan selanjutnya membuat jadwal. Yang jelas akan kita bentuk sesegera mungkin,” tandas Marsono.

Marsono juga menjelaskan, sesuai Undang – Undang, anggota Panlih akan diisi 12 orang. Sedangkan mengenai rapat paripurna pemilihan tetap bisa dilaksanakan meskipun ada anggota dewan yang belum jelas ikut atau tidaknya dalam pemilihan.

“Sesuai ketentuan kuorum, jika sudah terpenuhi 2/3 anggota dewan yang hadir maka sudah dinyatakan sah,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.