Dua Pelaku Curas Diciduk Polsek Sawangan Magelang

oleh -68 Dilihat
oleh
Kedua tersangka diapit petugas dan barang bukti motor

MAGELANG, PETISI.CO – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawangan, Polres Magelang, Polda Jateng, dipimpin Aiptu Adhe Purwanto.

Mereka berinisial DW (25),asal  Batuampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, tinggal di Treko   dan MKZ alias Kentung (22), warga Treko Mungkid Magelang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka, Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 wib, unit reskrim memancing tersangka DW, langsung dilakukan penangkapan di Senden, Mungkid, Magelang.

Dilanjutkan pukul 21.00 wib  melakukan penangkapan tersangka Kentung sewaktu tongkrong di rumah temannya di Treko, Mungkid, Magelang.

Kapolsek Sawangan AKP Drs. Margito, Jumat, (1/9/2017) mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap berdasarkan hasil laporan korban Joko (15), warga Babadan Desa Jati Sawangan Magelang, Jawa Tengah.

Sedangkan kejadian tindak Pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan),  pada Minggu (20 /8/2017) sekitar pukul 14.00 wib di SMP Muh Piyungan, Desa Tirtosari Kecamatan Sawangan, Magelang, dengan modus korban diajak janjian bertemu dengan Dita. Setelah korban sampai lokasi, kemudian oleh tersangka DW  dia dirangkul dan diajak ke jalan samping SMP, kemudian korban dipukuli.

Saat penganiayaan tersebut, tersangka Kentung melepas karburasi motor milik korban, sambil korban diacungi sajam berupa pisau keris pada bagian perut oleh DW, kemudian pisau dimasukkan kembali ke pinggang kiri, dan DW menyuruh tersangka Kentung menggeledah korban sambil mengancam dengan mengacungkan kepalan tangan ke arah korban.

“Kemudian HP, uang korban dan karburasi diambil langsung dibawa pergi oleh kedua tersangka,” pungkasnya.

Dalam penangkapan  ini telah diamankan sebagai  barang bukti berupa 1  HP merk NOKIA warna hitam model RM1110,  1 lembar uang kertas pecahan dua puluh ribuan,  1  buah karburasi SPM merk scarlet racing dengan tutup filter warna biru, 1  unit SPM SUZUKI FU warna merah hitam nopol AA 4817 FT,  1  buah pisau belati yang terbuat dari besi, 1  buah jaket jemper milik korban warna abu-abu terdapat bercak darah pada bagian lengan kiri,  1  buah jaket jemper milik tersangka warna hitam yang dipakai sewaktu kejadian,  1  buah dompet warna cokelat milik korban.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamakan di Rutan Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya di jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman  hukuman maksimal 12 tahun.(olive)