Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Reskoba Polres Kuansing

oleh -73 Dilihat
oleh
Barng bukti yang disita dan dua tersangka narkoba.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO Setelah diadakan pengamatan mendalam Sidik Sakti Indra waspada dua orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu dibekuk satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Jumat  03/11/2017 ) di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau  sekira pukul 16.45 WIB.

Dua tersangka berinisial YN  (40) warga Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir dan SP (26) yang beralamat Desa Petai Baru Kecamatan Singingi.

AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, Sabtu (4/11/2017), menjelaskan bahwa,  penangkapan kedua tersangka tersebut bermula pada saat Tim Reskrim Polsek Singingi melakukan penyelidikan terhadap penggelapan mobil Toyota Inova warna biru dongker Nopol : BM 1816 ZO, dan mendapat informasi bahwa mobil tersebut ada di Desa Marsawah Kecamatan Sentajo Raya.

Sementara  masih di wilayah hukum Polres Kuansing yaitu anggota reskrim Polsek Singingi supaya tidak kehilangan buruan, juga sedang menuju Desa Marsawah Kecamatan Sentajo Raya, hari yang sama. Setelah diadakan pengamatan dan pengintaian mendalam sekitar pukul 16.45  wib petugas reskrim Polsek Singingi berhasil mengamankan 2 orang , yaitu YN dan SP yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marsawah Kecamatan Sentajo Raya Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi karena di salah satu pelaku yang berinisial YN  ditemukan alat hisap sabu berupa bong, Dari penemuan barang ini polisi curiga  bahwa pelaku masih menyimpan barang haram berbahaya lainnya.

Supaya tidak kehilangan waktu dan kesempatan  selanjutnya Petugas Reskoba melakukan penggeledahan mobil Toyota Innova warna biru dongker nomor polisi BM 1816 ZO yang dibawa pelaku.

Dan benar di dalam mobil tersebut ditemukan  bungkusan rokok Dunhil berisi 7  plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap berupa kaca pires, pipet dan jarum suntik berwarna kuning dan 2 buah handphone (HP).

Setelah Barang bukti kejahatan didapat,  kemudian  polisi membawa kedua pelaku ke Mapolsek Singingi untuk diamankan.  Pelaku diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Kuansing untuk dilakukan pengembangan  penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. (gus/eki)