Dua Pengedar Sabu 26 Kg dan Pil Ekstasy 15 Ribu Butir Dituntut Hukuman 19 Tahun Penjara

oleh -78 Dilihat
oleh
Terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Suparlan

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstacy dengan terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo ditangkap di sebuah Hotel di Medan Sumatra Utara digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (08/02/23) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suparno. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 26.270 kilogram dan pil ekstacy sebanyak 15.065 ribu butir.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo yang didampingi oleh Penasehat hukumnya Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Rabu pekan depan. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.