Dua Pengedar Sabu Digaruk Satresnarkoba Kota Kediri

oleh -44 Dilihat
oleh
Kedua tersangka pengedar sabu yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.CO – Maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang akan merusak bangsa khusunya di Kediri membuat tim Satresnarkoba harus lebih meningkatkan kinerja, guna membrantas jaringan edar narkoba wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi mengungkapkan, tersangka Galuh Satria bin Budi Satria, (19) pemuda asal Dusun Banjarejo, Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri diamankan tim Satresnarkoba Polresta Kediri karena terbukti dalam penguasaannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (9/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, berdasar informasi dari masyarakat kalau aksi kejahatannya dilakukan didepan sebuah kost-kostan Lingkungan Majekan Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Saat diintrogasi petugas, masih kata Kamsudi, tersangka Galuh Satria mendapatkan barang haram sabu membeli dari Suharti Binti Sukodo (23) dengan alamat Desa Turus, RT 01/RW 01, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Dengan upaya paksa dan cepat petugas langsung menggelandang kedua tersangka ke Mako Polresta Kediri guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka Galuh Satria petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik kecil isi kristal putih diduga sabu seberat 0,17 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah handphone merk Oppo warna silver +SIM card,  1 buah dompet warna hitam kecoklatan  dan 1 lembar kertas rokok/grenjeng,” jelasnya, Rabu (10/3/2021)

Selain itu, lanjut Kamsudi, petugas juga telah menyita barang bukti dari tersangka Suharti petugas telah menyita 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 0.16 gram, 1 buah HP merk Samsung warna merah + SIM card, 1 buah timbangan digital merk Camry, dan Seperangkat alat hisap sabu sabu.

“atas tindakan kedua tersangka, melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bam)