Dua Pengguna dan Pengedar Sabu Simo Kwagean Diringkus TAB Polsek Sukomanunggal

oleh -112 Dilihat
oleh
Dua pengguna dan pengedar sabu yang diringkus

SURABAYA, PETISI.CODua pengguna dan pengedar sabu diringkus TAB Polsek Sukomanunggal di tempat kost Jl. Simo Kwagean Buntu Kidul, Gg.III, No.25 Surabaya, Kamis 03 Februari 2022, sekitar jam 22.30 WIB. Mereka Mochammad Yuldhuri M.Y dan Aris Wahyudi beserta barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya, 1 buah plastik klip bekas tempat narkotika jenis sabu-sabu, dan 2 buah skrop terbuat dari sedotan sebagai alat untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, penangkapan bermula dari setelah anggota opsnal polsek sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Jl. Simo Kwagean Buntu Kidul.

Petugas opsnal segera melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan pelaku beserta barang bukti 1 klip berisikan sabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat pelaku tidur.

“Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang yang bernama Iqbal seharga Rp 300.000 dengan cara berpatungan dengan Yuldhuri sebesar Rp 90.0000, dan pelaku Aris sebesar Rp. 210.000,” tutur Iptu Jumeno.

Lanjut Jumeno, sabu-sabu tersebut dijual sebagian kepada temannya seharga Rp.150.000. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jumeno. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.