Dua Penipu Jual Beli Rumah Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh -38 Dilihat
oleh
Terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert saat menjalani pemeriksaan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODua terdakwa perkara penipuan jual beli rumah, Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert, dituntut dua tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy, mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 jo 55 KUHP.

Modusnya, bersama-sama merekayasa jual beli rumah korban Nasuchah di Gunung Anyar, Surabaya. Padahal korban tidak pernah menjual seperti yang tertuang ada akta jual beli. Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian Rp 488.800.000.

Mendengar tuntutan jaksa, Khilfatil pun merengek, minta diberi keringanan hukuman dari majelis hakim diketuai Martin Ginting.

“Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyesal, saya keliru melakukan ini,” kata Khilfatil dalam persidangan online di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/6/2021).

Sebaliknya, terdakwa Yano Oktavianus menyatakan mengajukan pembelaan, melalui penasihat hukumnya dalam sidang mendatang.

“Nanti akan saya koordinasikan dengan pengacara,” ucap terdakwa Yano yang juga pernah dihukum pada kasus Kredit Fiktif BRI Manukan Kulon.

Menyikapi itu, tim majelis hakim pada perkara ini memberikan kesempatan satu minggu pada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Kalian masing-masing dituntut Pak Jaksa selama dua tahun penjara. Kami beri kesempatan pada kalian satu minggu mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan lagi tanggal 1 Juli 2021,” tandas hakim Martin Ginting menutup persidangan.

Sementara itu, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum korban Nasuchah mengatakan kasus itu berawal pada 12 Desember 2016.

Saat itu kliennya meminjamkan sertifikat rumahnya kepada terdakwa Khilfatil dan Yano untuk jaminan modal pinjaman ke bank. Saat itu terdakwa berjanji sertifikat akan dikembalikan dalam tempo empat bulan kemudian.

Kenyataannya, sertifikat tidak dikembalikan. Oleh kedua terdakwa dijual melalui Notaris Eny Wahyuni berkantor di Jalan Kerytajaya IX-C No 40A Surabaya.

Merasa telah ditipu dan kehilangan sertifikat rumahnya, Nashucah kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Akibat perkara ini Nashucah terusir dari rumahnya.

Dalam dakwaan disebutkan korban bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM No 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang Rp 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa.

Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa lain, Yano Oktafianus Albert Manopo, bahwa Nashucha bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan. Padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Selanjutnya Yano Oktafianus Albert Manopo (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM No. 04275, dan ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.

SHM No 04275 dibayar oleh saksi Joy Sanjaya Tjwa tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano Oktafianus Albert Manopo senilai Rp 220 juta, tanggal 5 Desember 2016. Saksi Joy Sanjaya Tjwa kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta, dengan total Rp 400 juta. (pri)