Dua Peretas Website Milik Pemerintah Diamankan Polda Jatim

oleh -96 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (31/5/2023)

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap dua orang diduga pelaku peretas website milik pemerintah.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu AT (27) laki laki warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kec. Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS (23) alias MA alias Mr Cakil, warga Cibuntu, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (31/5/2023).

Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, peristiwa peretasan itu dilakukan oleh para tersangka, dan dimulai pada bulan Februari 2023.

“Peretasan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Februari 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, mengatakan, bahwa modus tersangka melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

“Modusnya, tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,” terang AKBP Arman.

Menurut Arman, kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan,” jelas Wadir Krimsus Polda Jatim ini.

Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, tambah AKBP Arman, untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp 200.000 dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.

Tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri, bahwa telah berhasil meretas website milik pemerintahan (go.id atau ac.id).

Sementara Kronologi perkara, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Dimana Website itu diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik, bagi calon pendaftar program pasca sarjana ITS.

“Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” ungkap Arman.

Diketahui bahwa dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Hal itu dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian),” tambah Arman.

Masih Arman, setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pada tanggal 28 Maret 2023 berhasil menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe Kel. Mundu Mesigit, Kec. Mundu Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka AT diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/.

Dari kejadian tersebut, penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer, yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) unit pc rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

Dalam memproses perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli, yaitu Ahli ITE Aulia Bahar Pernama, S.Kom, M.ISM selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim dan Ahli Pidana Sapta Aprilianto SH, MH, LLM, Unair Surabaya.

Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.