Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Amankan 7 Pelaku Judi Dadu Online

oleh -149 Dilihat
oleh
Para pelaku yang diamankan unit Reskrim Polsek Ngadiluwih

KEDIRI, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih mengamankan 7 orang di Dusun Bulurejo, Desa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang diduga pelaku judi dadu melaui aplikasi online, Senin malam (29/5/2023).

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan bahwa penangkapan itu atas dasar adanya informasi dari masyarakat kalau di Desa Rembang Kepuh ada dadu online.

“Awalnya kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya perjudian di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh,” tutur AKP Iwan, Rabu (31/5/2023).

Dari ke 7 orang yang diduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online itu ialah S alias M (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh.

Selain itu, diamankan barang bukti 1 ponsel berisi aplikasi permainan judi dadu, 1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang Rp 3.180.000.

“Pelaku S alias K ini pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok,” terang AKP Iwan.

Menurut AKP Iwan, dugaan pelaku judi dadu aplikasi online saat ini dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap AKP Iwan.

Polsek Ngadiluwih saat ini masih dik lebih lanjut dalam upaya pengembangan dalam upaya membrantas penyakit masyarakat di WH Ngadiluwih. (bmb)