Dua Tahun Buron, Residivis Jojoran Ditembak Mati

oleh -96 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti.

SURABAYA, PETISI.CO – Usai sudah pelarian pelaku pembunuhan  dua  tahun lalu dengan korban Suwarti, pemilik warung di daerah Lakarsantri.  Buronan tersebut terpaksa ditembak mati oleh Anggota Polrestabes Surabaya, lantaran melawan saat akan ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial AN (36), warga Jojoran Gang 1 Surabaya, dinilai licin dalam pelariannya. Selama 2 tahun berstatus DPO, pelaku sering berpindah-pindah tempat.

Melalui Konferensi Pers, yang digelar di Rumah Sakit Dr Soetomo, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, selama 2 tahun anggota mencari keberadaan pelaku yang merupakan T4 (tempat tinggal tidak menetap), akhirnya terendus keberadaan saat melintas di jalan Kalibokor.

“Pelaku merupakan otak pembunuhan di warung daerah Lakarsantri pada tahun 2017 lalu, pelaku ini sudah lama buron dari kejaran anggota kami, sering berpindah-pindah tempat,”ujarnya.

“Akhirnya anggota Unit Resmob Polrestabes mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu melintas di daerah Kalibokor,” ujarnya, Jumat (27/12/2019).

Namun pelaku ini terbilang nekad, saat akan dihentikan laju motornya, bukannya berhenti untuk menyerah, melainkan turun dan mengeluarkan senjata tajam akan menyerang petugas.

“Anggota kami saat akan melakukan penangkapan, pelaku malah menyerang dengan pisau yang dibawanya, sempat dikasih tembakan peringatan, namun tak digubrisnya. Akhirnya petugas melakukan tindak tegas terukur,” ujarnya.

Lanjut Sandi, petugas sempat melarikan ke rumah sakit guna pertolongan. “Namun di perjalanan pelaku meninggal dunia,” ujarnya.

Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan, dan pernah berurusan dengan kasus Narkoba.

“Menurut catatan kepolisian, pada tahun 2016 pelaku pernah tertangkap Polsek Gubeng dalam kasus penjabretan, dan ditangkap Polsek Simokerto dalam Kasus Narkoba,” ujarnya.

Perlu diketahui, AN bersama 2  tersangka (sudah menjalani hukuman) MR (33) dan AW (34), melakukan kejahatan dengan merampas barang berharga milik Suwarti, pemilik warung di Lakarsantri pada September 2017 silam.

Saat menjalankan aksinnya, dengan mereteli perhiasan yang digunakan korban berontak dan saat itu peran AN menusuk leher bagian belakang mengunakan senjata tajam.(inul)