Dua tersangka 11 ton Kopi milik PDP Jember ditahan Kejari Jember.

oleh -48 Dilihat
oleh
Tersangka saat digirin jaksa

JEMBER, PETISI.CO Dua tersangka raibnya 11 ton kopi milik PDP Jember pada Akhir tahun 2015 lalu, akhirnya ditahan Kejaksaan Jember Kamis (20/7/2017) sore. Menurut Asih, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, penahanan tersangka untuk memudahkan proses hukum.

“Selain itu juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dua karyawan PDP Jember yang ditahan yakni Indah Susilowati dan Bambang, keduanya adalah bagian penerimaan barang, pengelolaan dan pemasaran.

“Sebenarnya tersangka ada tiga orang, dua orang yang hari ini kami panggil datang dan dilakukan penahanan badan, sedangkan yang satu lagi masih kami lakukan pencarian karena tidak ada di Jember,” ujarnya.

Kasus tahun 2015 hingga tahun 2016 ini lanjut Asih awalnya kopi yang raib berkisar 60 ton, setelah dilakukan penghitungan ulang secara detail menjadi 11 ton.

“Dari awal prediksi kerugian negara yakni 60 ton, setelah dihitung ulang menjadi 11 ton. Jika dinominalkan sekitar Rp 350 jutaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Disinggung modus tersangka dalam melakukan aksinya, Asih mengungkapkan bahwa mereka yang merupakan bagian penanggungjawab sirkulasi barang di gudang tidak melakukan tugas dengan mencatat barang yang masuk setelah dari kebun.

Keduanya menurutnya terancam hukuman penjara sesuai UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Modus operandi tersangka tidak mencatatkan keluar masuk keberadaan kopi tersebut, untuk ancaman hukumannya pasal 2 kurang lebih 4 tahun penjara,” pungkasnya.(yud)