Dua Tersangka Narkoba Digulung di Jalan Lintas Jembatan Siak Dayun

oleh -41 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan dan dua kartu identitas para tersangka

SIAK, PETISI.CO – Subdit 2 dan Subdit 3 yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP John H Ginting dan Kasubdit 3 AKBP Stefi beserta tim sebanyak 14 anggota,  bertempat di KM 57 Jalan lintas jembatan Siak Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, menangkap 2 terduga pelaku kejahatan narkotika.

AKBP John H Ginting didampingi AKBP Stefi menyampaikan, berdasar laporan masyarakat pada hari Kamis (7/9/2017) akan
ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis, kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 dan Kasubdit 3 menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.

Sekira jam 18.00 wib, tim sebanyak 16 orang berangkat menuju ke Kabupaten Siak untuk melakukan mapping guna melakukan pencegatan dan penangkapan.

“Sekira jam 23.30 wib telah diketahui mobil jenis Avanza warna merah BM 1522 TS dikendarai 2 orang laki-laki yang kemudian dilakukan pencegatan, namun berhasil lolos dan dilakukan pengejaran dipimpin Kasubdit 2, sehingga pada Jumat (8/9/ 2017) jam 02.30 wib pelaku berhasil ditangkap di jalan Lintas Timur km 57 Kabupaten Pelalawan.

Hasil introgasi, bahwa pelaku bernama  Romatri Putra alias Roma bin Asril (37), alamat jalan Berdikari Kelurahan Umbansari Kecamatan Rumbai Kodya Pekanbaru.

Riki Akbar alias Riki bin Yunir Akbar (31), alamat jalan Gabus Raya no. 07 Kelurahan Rumbai Pesisir Kecamatan Rumbai Kodya Pekanbaru.

Kemudian tim dipimpin Kasubdit 3 mencari barang bukti dan ditemukan berserakan di pinggir jalan karena barang bukti telah dibuang oleh pelaku. Selanjutnya  pelaku dibawa ke Ditnarkoba Polda Riau guna dilakukan pemeriksaan dan  pengembangan lebih lanjut.(gus)