Dugaan Gratifikasi 2011-2017, KPK Periksa Wali Kota Batu

oleh -177 Dilihat
oleh
Ruang dinas Wali Kota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, di lantai 5 Balai Kota Among Tani Pemkot Batu.

BATU, PETISI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batu Zadim Efisiensi, pada Selasa 23 Maret 2021 kemarin, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Batu itu.

Wali Kota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si diperiksa KPK di Balai Kota Among Tani, Pemkot Batu, Jalan Panglima Sudirman, No.507, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (24/3/2021). Pemeriksaan itu dilakukan, masih sama berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017.

Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan kali ini masih sama berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang ada di Pemkot Batu 2011-2017.

“Ya, pemeriksaannya masih sama, tetap berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata Jubir KPK Ali Fikri.

Ali Fikri menyebutkan, pada pemeriksaan kali ini oleh Tim Penyidik KPK, tidak hanya Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si saja yang juga diperiksa, melainkan ada tiga orang lainnya yang diperiksa secara bergiliran.

“Mantan sopir Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Yunaedi, Direktur PT. Tiara Multi Teknik, Yusuf dan Direktur PT. Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sampai berita ini dilansir, pemeriksaan masih berlangsung. Namun, tak diketahui secara pasti, pemeriksaan itu dilakukan di ruang mana. (iqb/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.