Dugaan Jual Beli Fasilitas Lapas II Jember Kian Santer

oleh -83 Dilihat
oleh
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono.

JEMBER, PETISI.CO – Dugaan Jual Beli Fasilitas Lapas II Jember, kian santer diberitakan media. Sehingga, membuat pihak kanwil Lapas Jawa Timur ambil langkah. Pihaknya kini menyerahkan persoalan tersebut kepada  pihak inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono kepada media via pesan WhatsApp menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut kepada inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

“Terkait persoalan tersebut, kami telah serahkan sepenuhnya kepada inspektorat,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Krismono,  tim dari Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di lapas Jember. Sehingga segala informasi terkait persoalan tersebut menjadi domain Inspektorat Jenderal.

Seperti pemberitaan media sebelumnya, oknum lapas Kelas II Jember diduga memperjual belikan fasilitas kemudahan keluar masuk penjara atau Asimilasi kepada AS salah seorang warga binaan lapas kelas II Jember, berujung adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan.

Dugaan jual beli fasilitas kemudahan keluar masuk penjara atau Asimilasi yang dilakukan oknum petugas lapas kelas II  Jember,  berimbas pada adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terungkap,  saat salah seorang berinisial AHS melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jember pada 26 Juni 2021 lalu.

Dalam surat pengaduan masyarakat tersebut, menyebutkan kronologis bahwa AS, salah seorang warga binaan lapas kelas II Jember diijinkan keluar oleh Kalapas, Yandi Suyadi dengan pengawalan oleh Agung Cahyono, Kaur umum lapas kelas II Jember pada 11 April 2021.

AS sendiri adalah terpidana dalam kasus okerbaya dengan barang bukti ribuan butir okerbaya hasil tangkapan Polres Jember beberapa waktu lalu.

Mengetahui adanya dugaan pemberian kemudahan ijin keluar oleh kalapas tersebut dimanfaat oleh oknum wartawan untuk melakukan pemerasan kepada Kalapas untuk meminta uang “tutup mulut” sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan diberitakan jika tidak membayar.

Meski belum dibayar sepenuhnya oleh AS, namun menurut pengakuan salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut ke polres Jember, AS sudah membayar Rp 12 juta melalui mediasi yang dilakukan pihak Lapas kepada oknum wartawan melalui 3 tahap pembayaran.

Tanggal 22 April 2021, sebesar Rp.2,5 juta, Tanggal 25 April 2021, sebesar Rp.3,5 Juta, Tanggal 26 April 2021, sebesar Rp. 6 juta dengan jumlah total Rp.12 juta. Dari permintaan oknum wartawan sebesar Rp 300 juta.

Kalapas Kelas II Jember sendiri hingga berita ini diunggah belum memberi komentar terkait adanya Dugaan jual beli kemudahan fasilitas keluar masuk di Lapas Kelas II Jember yang menurut rumor hingga mencapai Rp 10 juta setiap ijin.

Media yang meminta klarifikasi kalapas, via pesan WhatsApp belum direspon. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.