Dugaan Korupsi SMK Wahid Hasyim Glagah, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi

LAMONGAN, PETISI.CO – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA dan AM oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dalam perkara dugaan korupsi bantuan dana proyek pembangunan Center Of Excellence sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing kedua orang tersebut dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton wahyudi.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka AA dan AM. Terkait yang lainnya tentunya kami belum bisa bicara panjang lebar terlebih dahulu. Yang pasti agenda dalam dekat ini seperti itu,” jelas Anton wahyudi, Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, dugaan korupsi bermula dari adanya dana bantuan pemerintah fasilitas SMK Wahid Hasyim Glagah di tahun 2020 sebesar Rp 2,1 M dari Kementerian Pendidikan untuk pembangunan Center Of Excellence sektor Hospitality.

Secara teknis anggaran tersebut diperuntukkan revitalisasi atau renovasi gedung COE sebesar Rp 1,1 miliar dan pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884 juta, Pekerjaan Non Fisik / Peningkatan mutu sebesar Rp 150 juta.

AA dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri sudah memanggil 16 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dana pembangunan sebesar Rp 2,1 M tersebut pada kenyataannya hanya terbangun sekitar 30 persen dari ketentuan.

“Dua tim ahli sudah datang ke lokasi tersebut, telah melihat bangunan yang sudah ada. Sehingga nantinya dua tersangka AA dan AM akan dimintai keterangan lagi,” tutup Anton. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.