Dugaan Oknum Kades Selingkuh, Inspektorat: Sanksi Mengacu Perbup 39/2017

oleh -136 Dilihat
oleh

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahjudi Tri Atmadji, mengakui telah menerima laporan dari sejumlah masyarakat di desa wilayah Kecamatan Pujer, bahwa Kepala Desa (Kades) setempat, inisial H, yang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau selingkuh dengan istri perangkatnya sendiri.

“Kemarin memang ada pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan perselingkuhan, yang nangani Irban III,” jelas Inspektur Wahjudi, Sabtu (27/7/2019).

Masyarakat yang datang ke kantor Inspektorat, bersama seorang pengacara dan suami dari perempuan yang dituduh selingkuhannya oknum Kades tersebut.

“Inspektorat sudah memanggil oknum kades itu untuk dilakukan pemeriksaan. Nantinya LHP itu, isinya rekomendasi kepada Bupati,” tuturnya.

BACA JUGA :Kinerja Inspektorat Bondowoso Dipertanyakan 

Setelah ditanya, apakah ada sanksi pemecatan terhadap oknum Kades yang telah melakukan dugaan asusila?

Menurutnya, untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades itu, kita harus mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2017.

“Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui untuk memberhentikan seorang kades,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seorang pemimpin itu, harus punya moral yang baik.

“Kepemimpinan merupakan suatu elemen yang saling berhubungan satu sama lain untuk menggapai tujuan yang hendak dicapai. Demi mencapai tujuan itu, tentu harus diindahkan dengan sikap dan perilaku yang sesuai etika dan moral. Terutama dari sosok seorang pemimpin,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dengan adanya dugaan kasus ini, berdampak pada perpecahan dalam rumah tangga. Kemudian, masyarakat berharap kepada Bupati Bondowoso,  Salwa Arifin untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades tersebut.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.