Dugaan Pemkot Batu Intervensi dan Penyalagunaan Wewenang

oleh -80 Dilihat
oleh
Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan.

BATU, PETISI.CO – Adanya dugaan beberapa pihak pejabat tinggi Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu telah melakukan intervensi dan penyalahgunaan wewenang di dalam proses pemilihan pejabat organisasi perangkat daerah yang kosong.

“Pemerintahan Kota Batu harus bisa menjaga kode etik, yang menjadi sarana untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dengan menjaga intregritas dan kemandirian. Sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan tidak dicurigai adanya konspirasi, hal tersebut kami sampaikan agar nantinya terpilih seorang pemimpin atau pejabat yang memiliki kompetensi serta berintregritas, karena ada kaitanya dengan moralitas,” kata Alex, Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Propinsi Jawa Timur.

Lanjut Alex, pada tahun 2021 ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kota Batu dalam keadaan kosong, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perpustakaan, Dinas Kominfo, Dinas Pendapatan Daerah.

Alex Yudawan mengatakan, maka pemerintahan Kota Batu harus segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel), serta menggelar open bidding agar kekosongan jabatan segera terisi pejabat definitif, agar kinerja Pemerintah Kota Batu bisa maksimal, afektif, efisien.

“Untuk itu di dalam proses seleksi tersebut, pemerintah Kota Batu harus menjunjung tinggi sikap independensi dengan menjaga Integritas sehingga nantinya terpilih seorang pejabat organisasi perangkat daerah yang amanah, jujur, konsekuen, bertanggung jawab,” ucapnya, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintah harus didasarkan pada asas legalitas, tidak menyalagunakan kewenangan, yang telah diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 pasal 10 ayat (1) huruf e yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain.

“Dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak mencapur adukkan kewenangan, dan pasal 17 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan ayat 1 dan 2 huruf c larangan bertindak sewenang-wenang,” tandasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.