Dugaan Serobot 3 Bidang Tanah, Warga Lamongan Akan Dipolisikan

oleh -541 Dilihat
oleh
Sekdes Sugiono, Kades Tamanprijek Mukammad Kusnan, dan Hayomi Gunawan SH MH mediasi dengan Titik Handayani

Lamongan, petisi.co – Kasus dugaan penyerobotan tanah terjadi di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Hayomi Gunawan S.H, M.H selalu kuasa hukum dari H. Khoirul Rozikin mengatakan ada sebanyak 3 bidang tanah milik kliennya yang diduga diserobot pihak lain.

Hayomi Gunawan menunjukan bukti 3 AJB bukti sah kepemilikan hak tanah Khoirul Rozikin

Hayomi menyebut ketiga bidang tanah yang ditengarai diserobot yakni tanah keramanan seluas 4.509 M2, tanah atusan 1.416 M2 serta tanah tegal 1.290 M2. Ketiga bidang tanah tersebut secara hukum sah milik Khoirul Rozikin berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang kliennya.

“Ketiga bidang tanah tersebut secara sah milik Pak Rozikin dikuatkan kepemilikan AJB antara pemilik tanah pertama Suradi P. Tomo dengan Pamuji. Klien saya sudah membeli tanah 3 bidang itu dengan menyerahkan uang 135 juta rupiah kepada saudara Pamuji,” kata Hayomi.

Uang pembelian 3 bidang tanah keramanan, atusan dan tegal itu imbuhnya diserahkan oleh Khoirul Rozikin melalui Matolan dan Suhari kepada Pamuji di bawah tangan tanpa perjanjian.

Titik Handayani dan keluarga mendengarkan pemaparan Hayomi Gunawan, kuasa hukum Khoirul Rozikin

“Pembelian tanah di bawah tangan berlaku adat desa dan sah. Sebagai akadnya diserahkan 3 AJB bukti sah kepemilikan tanah 3 bidang kepada Khoirul Rizikin melalui Pak Matolan dan Suhari. Beliau berdua saksi yang menyerahkan uang masih hidup,” ungkap Hayomi seraya menunjukan 3 AJB bukti pemilikan 3 bidang tanah.

Dugaan penyerobotan tanah diketahui saat pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) selalu petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui program Proyeksi Operasi Nasional Agraria (Prona) memproses pengajuan Titik Handayani hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 3 bidang tanah.

“Dari sinilah munculnya dugaan penyerobotan tanah milik klien kami yang dilakukan oleh saudari Titik Handayani. Dugaan kami ada indikasi maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dalam administrasi saudari Titik Handayani yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan namun pengajuan PTSL-nya tetap diproses sehingga terbit SHM atas 3 bidang tanah milik klien kami menjadi nama Titik Handayani,” ungkapnya.

Hayomi menambahkan dalam pengurusan penguasaan bidang tanah tersebut, diduga ada keterlibatan sejumlah pihak atau orang yang turut serta membantu memuluskan proses pengajuan berkas Titik Handayani.

“Ini terungkap saat kami menggelar pertemuan di balai Desa Tamanprijek, Kamis (16/10/2024) yang dihadiri perangkat desa, saudari Titik dan keluarga serta pihak keluarga klien kami. Seharusnya petugas PTSL tidak melanjutkan pengajuan SHM Titik Handayani karena dasar persyaratannya tidak lengkap. Namun kenapa hanya dengan Titik Handayani membawa KTP, KK, SPPT PBB dan pedoman rincek (buku catatan desa) bisa terbit SHM atas nama dia,” tandas Hayomi dengan berapi-api.

Sedangkan kliennya, lanjut Hayomi, mengantongi surat Leter C nomer 8 tahun 1950 yang secara gamblang menyebut adanya perpindahan hak atas tanah di 3 bidang dari Suradi P Tomo ke Pamuji.

“Peralihan hak atas 3 bidang tanah itu tercatat di surat leter C nomer 8 dan tertuang dalam 3 AJB yakni tanah keramanan AJB nomer 134, tanah atusan AJB nomer 135 dan tanah tegal AJB nomer 136,” terangnya.

Hayomi menyebut ketiga AJB tersebut terjadi pada tanggal 12 September 2005 yang ditandatangani Kades Tamanprijek, Abdul Ghofur, pihak penjual Suradi P Tomo beserta anaknya Tumiati, Slamet, Sardjono, pihak pembeli Pamuji P. Setia Andari, Saksi Sekdes Tamanprijek, H. Soeroto, Kasun Prijek, Supatmo, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Camat Laren, Rusgianto. SH.

“Secara hukum, penguasaan fisik 3 bidang tanah tersebut lebih kuat AJB ini. Sedangkan surat-surat lainnya yang menyatakan kepemilikan gugur atau batal demi hukum dengan adanya AJB milik klien kami,” tegas Hayomi.

Hayomi mengingatkan kepada semua pihak yang diduga turut serta membantu Titik Handayani memperoleh SHM secara tidak sah akan dituntutnya ke pengadilan. Terlebih dalam proses pengajuan SHM melalui petugas PTSL setiap berkas bidang tanah dikenai kewajiban bayar Rp 700.000.

“Pasal-pasal yang akan kami adukan ke pengadilan kepada para pihak yang diduga terlibat melawan hukum, yakni pasal 263 KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara, pasal 264 KUHP ancaman pidana 8 tahun, pasal 378 KUHP penipuan, pasal 55 juncto pasal 221 turut serta permufakatan jahat,” tegas Hayomi.

Atas kejadian itu, Hayomi secara tegas meminta Kades Tamanprijek, Mukammad Kusnan, Sekdes, Sugiono, Kasun Ali Imron dan Petugas PTSL membekukan SHM atas nama Titik Handayani.

“Saya minta dalam hal ini Pak Kades Mukammad Kusnan dan jajaran membekukan serta menarik SHM atas nama Titik Handayani yang diduga diperoleh dengan cara tidak sesuai hukum. Sebab jika ini tidak dilakukan saya akan membawa semua yang diduga terlibat ke meja hijau,” tandas Hayomi berulang-ulang.

Pihak kuasa hukum juga kembali mengingatkan kepada Titik Handayani untuk segera menyerahkan SHM kepada pemilik sah Khoirul Rozikin dalam tempo 2 x 24 jam.

“Saya beri batas waktu deadline 2 x 24 jam. Terhitung sejak pertemuan di balai desa Tamanprijek, Kamis (17/10/2024) hingga Senin (21/10/2024). Apabila melewati batas waktu tersebut saudari Titik Handayani tidak mengindahkan akan kami proses ke kepolisian dan pengadilan,” tekan Hayomi dengan wajah serius.

Merespon tuntutan kuasa hukum Khoirul Rozikin, pihak Titik Handayani mengaku belum bisa memberi keputusan dan butuh waktu berpikir.

“Maaf nggeh, saya masih lelah belum bisa menjawab pertanyaan wartawan. Saya akan pikir-pikir dulu. Besok Jum’at (18/10/2024) saya akan ke balai desa untuk menjawab hal ini,” ujar Titik singkat saat dikonfirmasi di Balai Desa Tamanprijek, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Kades Tamanprijek, Mukammad Kusnan berjanji akan menangani kasus ini secara transparan. Sehingga duduk perkara kedua belah pihak bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Saya, pak Sekdes Sugiono, pak Kasun Ali Imron dan petugas PTSL yakni Pak Darwanto, Pak Nadam dan Pak Karji sepakat membenahi hal ini. Terlebih kami sudah sepakat bersama adanya AJB adalah menjadi dasar hak kepemilikan kuat atas tanah,” papar Kades M. Kusnan.

Dikonfirmasi terpisah, Darwanto selaku pokmas sekaligus petugas PTSL menerangkan kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu emosi berlebih.

“Kami berusaha memediasi antara kedua belah pihak agar hal ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan tanpa dipenuhi emosi yang berlebihan. Kalaupun sudah terlanjur jadi sertifikat ya monggo dibicarakan kekeluargaan, saya kira Titik harus legowo dan keluarga Haji Rozikin juga diminta mengerti,” tutup Darwanto didampingi Nadam dan Karji. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.