Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDesa, Kades Lamatti Riawang Diserahkan ke JPU

oleh -75 Dilihat
oleh
Polres Sinjai menggelar press release tindak pidana korupsi APBDesa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Selasa (28/04).

SINJAI, PETISI.CO – Bertempat di ruang lobby parama satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai AKBPIwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Noorman Haryanto, S.Ik merilis dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Selasa (28/04).

Kapolres Sinjai mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai diduga dilakukan oleh tersangka MA alias AF, (47), Kepala Desa Lamatti Riawang, yang terjadi pada tahun TA. 2017 dan tahun 2018. Saat ini kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P.21) serta akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, Selasa (28/04).

Lebih lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa adapun modus operandi menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengambil alih tugas bendahara yaitu menyimpan, membelanjakan, dan membayarkan bahan bangunan/material pada toko penyedia bahan bangunan serta membayar upah kerja tukang dan mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan (TPK) dengan membuat RAB tahun 2017, menetapkan sendiri spesifikasi teknis belanja.

Disamping itu tersangka MA dalam pengelolaan anggaran melakukan mark up dengan cara melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari nilai RAB namun dalam laporan pertanggung jawaban tetap disesuaikan dengan RAB.

Atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ditemukan adanya kerugian keuangan Negara pada tahun 2017 sebesar Rp. 226.827.833,33. Dan untuk tahun 2018 sebesar Rp. 211.887.508,75-. Dengan total kerugian sebelas Rp. 438.715.342,08-.

“Dalam perkara dugaan tindak korupsi ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang TA. 2017 dan 2018, Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka MA. Tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kapolres Sinjai.

Press Release dengan cara live streaming melalui media sosial dilaksanakan mengingat saat ini terjadi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilakukan press release dengan mengundang media sebagaimana petunjuk dan arahan pimpinan. (rd)

No More Posts Available.

No more pages to load.