Jember, petisi.co – Polemik tunjangan tambahan perangkat desa dari pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menemukan titik terang.
Persoalan pembayaran yang disebut belum tuntas, kini mengarah pada tanggung jawab pemerintah desa, khususnya kepala desa sebagai pemegang kewenangan pengelolaan keuangan desa.
Camat Puger, Beny Armindo Ginting menegaskan, secara regulasi, tanggung jawab penggunaan dan realisasi anggaran desa berada pada kepala desa. Meski demikian, pihak kecamatan akan menelusuri persoalan tersebut melalui mekanisme pembinaan, serta pengawasan administrasi desa, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, pendapatan dari TKD pada prinsipnya dapat dialokasikan sebagai tambahan penghasilan perangkat desa, sepanjang sesuai kesepakatan desa dan ketentuan peraturan desa.
Menurut Beny, apabila anggaran belum terealisasi pembayarannya, maka secara mekanisme dapat dimasukkan dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kalau belum terbayar dan belum ada pertanggungjawaban, bisa masuk SiLPA. Pada tahun berikutnya tinggal ditambahkan dalam perhitungan anggaran TKD,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan adanya batas tegas antara SiLPA dan potensi pertanggungjawaban bermasalah. Ia menekankan, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus selaras dengan realisasi pembayaran.
“Kalau uang sudah dibayar, kegiatan ada, baru ada SPJ. Kalau uang belum dibayar tapi ada SPJ, itu harus dicek,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Terkait informasi adanya pembayaran enam bulan kepada sebagian perangkat desa, sementara sebagian lainnya diduga belum menerima, ia menegaskan hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
“Kalau faktanya tidak terbayar, nanti tanggung jawabnya ada pada kepala desa. Tapi tetap harus diverifikasi dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grenden, Suwantoro, menyatakan tunjangan tambahan dari pengelolaan TKD pada prinsipnya merupakan hak perangkat desa. Dan hingga kini, informasi yang diterima BPD, pembayaran belum sepenuhnya dilakukan.
“Iya, itu haknya perangkat. Sampai hari ini informasinya memang belum terbayarkan seluruhnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan BPD belum mengambil sikap resmi karena masih menunggu hasil koordinasi internal. Ia menyebut, pembahasan sudah dilakukan, tetapi belum ada kesepakatan jadwal pertemuan lanjutan.
Dia menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah lama disuarakan. BPD, kata dia, sebelumnya juga pernah menjembatani komunikasi antara perangkat desa dan pemerintah desa dalam forum rapat.
“Sudah lama disuarakan, bukan baru satu dua bulan. BPD sifatnya menjembatani. Setelah itu, solusi tetap di pemerintah desa,” terangnya, saat dihubungi via panggilan telepon. BPD pun berharap, pemerintah desa segera memenuhi hak perangkat apabila kewajiban kerja telah dijalankan.
Berita sebelumnya, polemik ini mencuat setelah muncul informasi bahwa tunjangan tambahan perangkat desa dari pengelolaan TKD sepanjang 2025 diduga belum seluruhnya dibayarkan.
Di sisi lain, dalam laporan keuangan desa disebut sebagian telah masuk pertanggungjawaban dan sebagian lainnya tercatat sebagai SiLPA, sehingga memunculkan sorotan terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, serta kepala desa sebagai penanggung jawab. (zen)







