Dukung Dindik Jatim, Gubernur Khofifah Siapkan Sanksi Non Job Kacabdin dan Kepsek

oleh -111 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah menerima ajakan siswa sekolah untuk berselfie ria

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah.

Dukungan tersebut, disampaikan Khofifah kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Secara tegas, Khofifah meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan kepala SMAN,  SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

“Silahkan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai.

Langkah tersebut, merupakan bentuk ketegasan Khofifah dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim agar segera tuntas.

Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi  menjual seragam sekolah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi  sekolah wajib mengganti utuh,” ungkapnya.

Khofifah juga menyampaikan, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir hari ini, Jumat (28/7)  untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob. Koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.

Tindakan tegas yang dilakukan bersama Dindik Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB  se-Jatim. “Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah,” tandasnya.

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan ini akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jatim,” jelasnya.

Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.